Mohon tunggu...
Eko Suryo Pranoto
Eko Suryo Pranoto Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya guru dan pekerja keras, disiplin dan bertanggung jawab

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Kasus Inses Kembali Terjadi, Bagaimana Strategi Keluarga Mencegah Inses

30 Juni 2023   07:00 Diperbarui: 30 Juni 2023   07:02 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Beberapa hari yang lalu, kita mendengar berita viral tentang seorang ayah melakukan inses dengan anaknya. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dari hubungan sedarah, seorang anak melahirkan tujuh bayi. Ketujuh bayi tersebut kemudian di bunuh dan di kubur di kawasan kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Dalam Islam hubungan sedarah atau inses merupakan sesuatu yang dilarang dan haram hukumnya. Selain itu, Islam juga melarang pernikahan karena hubungan dua orang yang sepersusuan. "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyanyang" (QS An-Nisa 22-23)

Tujuan pelarangan pernikahan sedarah atau inses ini adalah untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga. Selain itu, pernikahan sedarah juga mencegah efek negatif bagi generasi penerus. Selain itu, hukum negara pun melarang adanya pernikahan sedarah. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 30 dan 31.

Lalu bagaimana strategi untuk mencegas inses ini? Langkah yang paling sederhana untuk melindungi anak dari kekerasan seksual dapat dilakukan oleh individu dan keluarga. Orang tua memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Orang tua harus peka jika melihat sinyal yang tak biasa dari anaknya.

Yang pertama harus dilakukan adalah memberikan rasa aman kepada anak untuk bercerita. Biasanya orang tua terutama ibu memiliki hubungan yang dekat dengan anak, ajak anak untuk selalu bercerita tentang kegiatan sehari-hari mereka. Dukungan emosional setiap anggota keluarga, anak merasa disayangi, dicintai, didukung, dihargai, dan juga dipercaya menjadi salah satu bukti bahwa anak merasa ada di keluarga. Komunikasi dalam keluarga juga harus terus dilakukan, sehingga tercipta komunikasi yang jujur, dan terbuka satu sama lain.

Sikap keterbukaan, kepercayaan dan rasa aman pada anak, diharapkan anak tidak perlu takut menceritakan berbagai tindakan ganjil yang dialaminya. Konsep Baiti Jannati sangat penting untuk menciptakan suasana keluarga yang nyaman dan aman bagi anak di keluarga. Penguatan nilai-nilai agama, serta senantiasa melibatkan Allah dalam semua aktivitas menjadi sangat penting dalam keluarga.

Selain keluarga, peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual merupakan hal yang sangat penting. Masyarakat diharapkan memberikan perlindungan pada anak, dan masyarakat diharapkan bisa mendeteksi adanya kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak selama ini. Masyarakat juga bisa ikut memulihkan kondisi kejiwaan korban, tidak mengucilkan korban dan tidak memberikan penilaian yang buruk kepada korban.

Negara harus selalu melakukan berbagai usaha untuk menanggulangi kejahatan dalam arti pencegahan sebelum kasus terjadi. Pemulihan korban, dan juga penindakan yang tegas kepada pelaku kejahatan yang telah melakukan perbuatan atau pelanggaran atau melawan hukum. Berikan sanksi pidana bagi para pelakunya sehingga menjadi contoh agar orang lain tidak melakukan kejahatan. Negara juga bertanggung jawab terhadap proses pemulihan korban dan trauma yang dialami.

Sekolah sebagai benteng terbesar juga harus memberikan pendidikan seksualitas yang sesuai dengan usia anak sekolah. Semoga ikhtiar menghentikan kekerasan seksual termasuk inses adalah sesuatu yang sangat mulia dan semoga kita dan anak-anak terhindar dari semua kejahatan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun