Mohon tunggu...
eko apriantono
eko apriantono Mohon Tunggu... -

pemerhati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

POLISI SIDOARJO, AYO POLIGAMI !!!

28 Februari 2012   11:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:47 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disuatu kesempatan, ketemu teman lama yang sekarang sudah menjadi advokad. Ngobrolan ngalor ngidul kami mulai memasuki fase serius, saat dia dengan semangat mengatakan tentang slogan hukum “fiat justitia collum” (hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh, red) yang diucapkan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).

Kalau mengutip ramalan suku Maya di Bolivia, langit kemungkinan akan runtuh pada tahun ini, tapi namanya juga ramalan, bisa salah dan bisa juga benar, yang pasti langit runtuh masih sangat lama. Runtuh atau tidak langitnya, keadilan memang harus tetapditegakkan.

Kalau kita mendefinisikan apa itu keadilan, akan banyak multi tafsir, tergantung sudut pandang kita melihatnya. Di Wikipedia, keadilan diartikan menempatkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Jadi Teringat, sebuah spanduk yang ditempatkan di perempatan gedangan, Sidoarjo. Bunyinya “ Waspadalah !!! pelaku kejahatan disekitar anda – menggadaikan, memperjualbelikan dan mempreteli sepeda motor yang masih berstatus kredit merupakan pelanggaran hukum”. Dipojok kanan spanduk, Terpampang gagah lambang kepolisian Negara Republik Indonesia dan Polres Sidoarjo sebagai pemilik wilayah. Disebelah kiri spanduk, terpajang tulisan, perusahaan pembiayaan astra, FIF, cabang Sidoarjo.

Kalau kita sedikit memahami tentang Visi kepolisian, sebagai pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat, apakah ‘pernikahan’ antara polres sidoarjo dengan FIF sidoarjo ini sudah pada tempatnya ?. Apakah salah bila kepolisian bekerja sama dengan perusahaan besar (pelaku Usaha), karena perusahaan besar juga merupakan bagian dari masyarakat ? tidak ada yang salah. Tetapi selain pelaku usaha yang biasanya berduit, ada juga yang namanya konsumen, ia pun merupakan bagian dari masyarakat yang tidak terpisahkan. Bahkan Negara mengatur secara tegas dalam lembaran Negara tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.

Dampak pemasangan Spanduk tersebut menguntungkan bagi leasing atau pelaku usaha dalam bidang kredit mengkredit, mulai dari tukang kredit panci keliling sampai lembaga keuangan milik bank asing, guna menekan tingkat resiko kerugian pelaku usaha akibat ulah dari sebagian kecil Konsumen yang punya tipikal mokong.

Fakta di lapangan, pelanggaran hukum lebih banyak dilakukan oleh pelaku usaha (leasing), kekerasan dalam menagih, perampasan, intimidasi dan pemalsuan adalah cerita sehari-hari di Sidoarjo, ironisnya apabila pelanggaran hukum dilakukan oleh leasing dan antek-anteknya, masyarakat atau konsumen, pasti mengalami kesulitan untuk melaporkannya sebab ada indikasi keberpihakan oknum-oknum polisi terhadap leasing.

So, selain pelaku usaha ada juga konsumen. Kalau kepolisian hanya ‘menikah’ dengan pelaku usaha bagaimana dengan konsumen ? , maka saya mendukung kepolisian Sidoarjo untuk melakukan poligami, ‘menikahlah’ dengan pelaku usaha dan konsumen, sehingga kepolisian tidak miring kekiri atau miring kekanan, sebab dua-duanya adalah istrinya, kalau masih sulit untuk berpoligami, mending tidak usah menikah dengan dua-duanya, jadilah Polisi yang tegap ditengah, bertindak secara profesional dan proporsional apabila terjadi tindakan pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun konsumen.

Monggo kalau memang mau Poligami, silahkan, tolong dibuat spanduk baru, yang menunjukkan bahwa polisi dan konsumen juga telah ‘menikah’, bunyinya “ waspadalah !!! pelaku kejahatan disekitar anda – kekerasan, perampasan, dan intimidasi terhadap masyarakat yang melakukan kredit adalah suatu pelanggaran hukum”.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun