Apa itu QRIS?
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran (perbankan dan fintech) bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi pembayaran digital dengan menggunakan QR Code dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Sebelumnya pelaku pembayaran digital telah mengenal dan menggunakan sistem QR Code, Â namun penggunaan QR Code tersebut berbeda-beda dan terpisah berdasarkan jenis alat pembayaran yang digunakan. Oleh karena itu munculah QRIS sebagai alat pembayaran yang menyatukan seluruh QR Code Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Jadi apapun alat pembayaran yang dimiliki, seperti mobile banking dari bermacam-macam bank, e-wallet seperti OVO, Doku, Gopay dan lain-lain setiap transaksi nantinya hanya memerlukan satu kode QR saja
Mengutip dari Bank Indonesia, dengan QRIS seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat. Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah memiliki izin dari Bank Indonesia. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Tujuan dan Manfaat QRIS
Tujuan dari QRIS adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara digital melalui penyatuan berbagai macam QR dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan satu menggunakan QR Code saja. Sistem pembayaran ini terkoneksi dengan semua merchant dalam negeri yang telah bergabung dalam kerja sama dengan Bank Indonesia ini.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, hadirnya QRIS sebagai jembatan sistem tunggal pembayaran digital menawarkan berbagai manfaat yang dapat dinikmati, antara lain: 1). Alternatif transaksi pembayaran yang mudah dan efisien. Dengan hadirnya QRIS pembayaran non tunai jauh lebih efisien dan cepat. QRIS telah terintegrasi dengan berbagai sistem e-wallet. Pelaku usaha tidak perlu menyediakan berbagai QR Code untuk menyediakan fasilitas pembayaran digital. Hal ini karena semua PJSP di Indonesia yang memanfaatkan QR Code wajib menggunakan QRIS. 2). Menghindari terjadinya penipuan. Dengan menggunakan QRIS berarti transaksi tidak lagi memerlukan uang tunai, sehingga berkontribusi pada pencegahan penyebarluasan uang palsu yang berpotensi dilakukan oleh konsumen. 3). Jaminan Keamanan Transaksi. Dengan QRIS sebagai metode pembayaran, keamanan transaksi jual-beli pun akan terjamin keamanannya. Hal ini karena prinsip pembayaran dengan memindai kode QR mirip dengan transfer saldo antar rekening. Biasanya, setiap transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS membutuhkan PIN atau kode untuk persetujuan. Jika ditemukan transaksi yang tidak wajar, pengguna dapat melaporkannya ke penyedia jasa layanan untuk ditindaklanjuti. Jaminan keamanan ini semakin kuat dengan kebijakan Bank Indonesia bahwa PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
4). Kemudahan monitoring dan tracking history transaksi. Dalam transaksi keuangan yang dilakukan menggunakan QRIS, mutasi rekening dan riwayat transaksi tercatat dalam sistem.riwayat transaksi QRIS dapat diakses secara real-time, sehingga pengelolaan keuangan usaha lebih efisien. Sehingga pemilik bisnis dapat memantau, menganalisis, dan menentukan strategi keuangan bisnis kedepannya.
Dari sudut pandang pengelolaan keuangan negara, tujuan pemanfaatan QRIS antara lain: 1). Meningkatkan efisiensi biaya pemrosesan transaksi keuangan. 2). Mengedepankan kemandirian nasional serta pengamanan data dan transaksi nasional dimana proses dalam sistem pembayaran dilaksanakan sendiri oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dalam negeri. 3). Memperluas akseptasi pelaku usaha dalam negeri khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Perkembangan Transaksi Menggunakan QRIS
Menurut data Bank Indonesia, nilai transaksi di pasar digital sepanjang 2022 sebesar Rp 476,3 triliun, meningkat 18,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Sektor pasar digital ini diperkirakan tumbuh secara konsisten sekitar 17-22 persen pada 2025, seiring dengan meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja secara online.
Nilai ekonomi layanan pembayaran digital pada 2022 mencapai Rp 266 miliar dolar AS atau tumbuh 13 persen dibandingkan 2021 dan diproyeksi akan tumbuh sebesar 17 persen di angka Rp 421 miliar dolar AS pada 2025
Mengacu pada pesatnya pertumbuhan pembayaran digital tersebut, pemerintah terus mendorong penggunaan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), baik dari sisi jumlah merchant maupun pengguna di berbagai tempat, mulai dari pelaku UMKM, pasar tradisional hingga ritel modern. Untuk itu, sejumlah kemudahan dan insentif telah diberikan oleh pemerintah, misalnya peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi. Di samping itu, pengembangan fitur QRIS juga terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan industri.
Saat ini QRIS telah mencakup 22,5 juta merchant dan lebih dari 26,6 juta pengguna. QRIS telah mampu mengambil peran sebagai gerbang masuk dan katalisator bagi UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mendukung inklusi ekonomi dan keuangan yang menjangkau masyarakat lebih luas.
Kebijakan Cashless dalam Belanja Pemerintah
Dalam rangka modernisasi pengelolaan keuangan negara dan reformasi birokrasi guna mendukung terwujudnya good governance dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Negara (APBN), Kementerian Keuangan sejak 2018 mulai mengimplementasikan pembayaran secara cashless melalui penggunaan kartu Kredit Pemerintah dalam pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kartu kredit pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN secara non tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satuan kerja (Satker) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus. Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP)/petty cash.
Kartu ini merupakan Kartu Kredit Corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah yang merupakan bank yang sama dengan tempat rekening bendahara Pengeluaran (BP)/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb, dimana kerja sama tersebut dilakukan dalam bentuk penandatanganan perjanjian kerja sama induk antara DJPb dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Kebijakan pembayaran APBN secara cashless dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
- Fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/ media online.
- Aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai.
- Efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP.
- Meningkatkan akuntabilitas dalam pembayaran tagihan negara.
Implementasi QRIS melalui Kartu Kredit Pemerintah Domestik dalam rangka pembayaran APBN
Untuk memperluas jangkauan pembayaran digital dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik).
Melalui kebijakan ini, seluruh instansi pemerintah pengelola APBN ke depan dapat menggunakan QRIS untuk belanja yang dananya bersumber dari APBN, khususnya belanja menggunakan uang persediaan. Mengingat KKP Domestik yang akan digunakan oleh instansi Pemerintah akan tidak menggunakan provider VISA atau Mastercard melainkan akan menggunakan provider Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dengan memanfaatkan fasilitas QRIS.
Terbitnya kebijakan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain:
- Transaksi digital melalui kartu kredit di Indonesia didominasi transaksi domestik (80%) di mana hampir seluruhnya (90%) diproses di luar negeri.
- Anggaran belanja barang dan jasa Pemerintah setiap tahun mencapai Rp800 Triliun. Potensi KKP Pusat dan Daerah cukup besar karena minimal 40% wajib menggunakan Kartu Kredit.
- Pengembangan KKP Domestik merupakan dukungan terhadap Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait digitalisasi pembayaran khususnya pembelian barang dan jasa Pemerintah.
- Digitalisasi Sistem Pembayaran diharapkan dapat membantu jutaan UMKM di daerah untuk naik kelas seiring dengan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kebijakan Kementerian Keuangan ini sejalan dengan dan mendukung instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022 terkait penggunaan transaksi non tunai untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah sebagaimana genderangnya ditegaskan kembali oleh Presiden Republik Indonesia pada 29 Agustus 2022 dengan peluncuran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Antarnegara.
Daftar Pustaka:
Pemerintah Indonesia, 2022, Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jakarta
Pemerintah Indonesia, 2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2012 tentang Pedoman Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jakarta.
Pemerintah Indonesia, 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Jakarta.
Pemerintah Indonesia, 2022, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, Jakarta.
Bank Indonesia, "Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah", Â https://www.bi.go.id/ id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx, diakses pada 13 September 2023.
Bank Indonesia, 13 Juli 2023, "Digitalisasi Pembayaran untuk Kemanfaatan Masyarakat", https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2417922.aspx, diakses pada 13 September 2023.
Interactive QRIS, https://qris.online/homepage/, diakses pada 14 September 2023.
Republika, 20 Maret 2023, Lida Puspaningtyas, "Transaksi QRIS Paling Banyak Pakai Dompet Digital", https://ekonomi.republika.co.id/berita/rrtus7502/transaksi-qris-paling-banyak-pakai- dompet-digital, diakses pada 14 September 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H