Apa itu QRIS?
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran (perbankan dan fintech) bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi pembayaran digital dengan menggunakan QR Code dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Sebelumnya pelaku pembayaran digital telah mengenal dan menggunakan sistem QR Code, Â namun penggunaan QR Code tersebut berbeda-beda dan terpisah berdasarkan jenis alat pembayaran yang digunakan. Oleh karena itu munculah QRIS sebagai alat pembayaran yang menyatukan seluruh QR Code Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Jadi apapun alat pembayaran yang dimiliki, seperti mobile banking dari bermacam-macam bank, e-wallet seperti OVO, Doku, Gopay dan lain-lain setiap transaksi nantinya hanya memerlukan satu kode QR saja
Mengutip dari Bank Indonesia, dengan QRIS seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat. Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah memiliki izin dari Bank Indonesia. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
Tujuan dan Manfaat QRIS
Tujuan dari QRIS adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara digital melalui penyatuan berbagai macam QR dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan satu menggunakan QR Code saja. Sistem pembayaran ini terkoneksi dengan semua merchant dalam negeri yang telah bergabung dalam kerja sama dengan Bank Indonesia ini.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, hadirnya QRIS sebagai jembatan sistem tunggal pembayaran digital menawarkan berbagai manfaat yang dapat dinikmati, antara lain: 1). Alternatif transaksi pembayaran yang mudah dan efisien. Dengan hadirnya QRIS pembayaran non tunai jauh lebih efisien dan cepat. QRIS telah terintegrasi dengan berbagai sistem e-wallet. Pelaku usaha tidak perlu menyediakan berbagai QR Code untuk menyediakan fasilitas pembayaran digital. Hal ini karena semua PJSP di Indonesia yang memanfaatkan QR Code wajib menggunakan QRIS. 2). Menghindari terjadinya penipuan. Dengan menggunakan QRIS berarti transaksi tidak lagi memerlukan uang tunai, sehingga berkontribusi pada pencegahan penyebarluasan uang palsu yang berpotensi dilakukan oleh konsumen. 3). Jaminan Keamanan Transaksi. Dengan QRIS sebagai metode pembayaran, keamanan transaksi jual-beli pun akan terjamin keamanannya. Hal ini karena prinsip pembayaran dengan memindai kode QR mirip dengan transfer saldo antar rekening. Biasanya, setiap transaksi yang dilakukan menggunakan QRIS membutuhkan PIN atau kode untuk persetujuan. Jika ditemukan transaksi yang tidak wajar, pengguna dapat melaporkannya ke penyedia jasa layanan untuk ditindaklanjuti. Jaminan keamanan ini semakin kuat dengan kebijakan Bank Indonesia bahwa PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
4). Kemudahan monitoring dan tracking history transaksi. Dalam transaksi keuangan yang dilakukan menggunakan QRIS, mutasi rekening dan riwayat transaksi tercatat dalam sistem.riwayat transaksi QRIS dapat diakses secara real-time, sehingga pengelolaan keuangan usaha lebih efisien. Sehingga pemilik bisnis dapat memantau, menganalisis, dan menentukan strategi keuangan bisnis kedepannya.
Dari sudut pandang pengelolaan keuangan negara, tujuan pemanfaatan QRIS antara lain: 1). Meningkatkan efisiensi biaya pemrosesan transaksi keuangan. 2). Mengedepankan kemandirian nasional serta pengamanan data dan transaksi nasional dimana proses dalam sistem pembayaran dilaksanakan sendiri oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dalam negeri. 3). Memperluas akseptasi pelaku usaha dalam negeri khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Perkembangan Transaksi Menggunakan QRIS