Kegiatan pengangkutan batubara lewat jalan negara sering kali diprotes masyarakat. Masyarakat tidak dapat disalahkan karena truk-truk batubara lewat di jalan negara menimbulkan permasalahan seperti kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan, polusi dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Truk batubara yang lewat jalan negara dapat dipastikan mengangkut batubara melebihi kapasitas daya angkut kendaraan. Mereka tidak ingin rugi dan ingin memdapatkan premi dari perusahaan batubara. Disisi lain truk batubara menyebar polusi seperti polusi udara karena batubara yang tumpah di jalan berterbangan setelah dilewati kendaraan lain dan jalan umum jadi kotor. Biasanya truk-truk batubara berjalan selalu beriringan-iringan yang menimbulkan kemacetan jalan sehingga sangat mengganggu pemakai jalan lain. Belum lagi truk-truk batubara sering ngebut setelah melangsir batubara dan sopir truk batubara sering mengabaikan pemakai jalan hanya memikirkan ngejar tarjet atau ritasi dalam sehari. Akibatnya tak terelakkan resiko terjadinya tabrakan dengan kendaraan lain atau penyeberang jalan.
Permasalahan angkutan batubara di jalan menjadi beban di daerah yang kaya tambang batubara seperti di Pulau Kalimanan dan Sumatera. Pemerintah daerah setempat kewalahan mengatasi angkutan batubara yang mana batubara sekarang  booming dari emas hitam ini. Beberapa contah yang lagi marak persoalan angkutan batubara seperti terjadi di Provinsi Jambi. Akhir-akhir ini sopir batubara protes kepada Gubernur Jambi terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi membatasi penggunaan jalan negara dari Muara Bulian hingga Kota Jambi, sekitar 40 kilometer. Pembatasan penggunaan jalan tersebut diprotes oleh sopir truk batubara karena bertentangan dengan Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya. Dalam Perda itu disebutkan kendaraan boleh melintasi jalan negara asal memenuhi ketentuan beban muatan. Salah seorang sopir batubara, mengaku kecewa atas kebijakan Gubernur membatasi penggunaan jalan kota Muara Bulian - Kota Jambi bagi pengguna truk batubara bertonase besar. Hanya truk dengan dua sumbu atau bertonase maksimal 14 ton yang boleh melintasi jalan negara. Padahal sebagian angkutan batubara masih menggunakan tronton yang tonasenya diatas 32 ton.
Permasalahan tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan kemauan yang kuat dari Pemerintah Provinsi Jambi yaitu membuat jalan khusus angkutan batubara dan tidak lagi melewati jalan umum. Apabila jalan khusus itu memotong jalan umum, maka dapat dibuatkan underpass bagi angkutan batubara. Hal ini sebetulnya bisa dikaji lebih awal dan mengadakan penelitian terhadap arus lalu lintas angkutan batubara mulai area penambangan, stock-pile, pelabuhan khusus batubara untuk merumuskan pengaturan angkutan hasil tambang di jalan yakni merencanakan rute-rute angkutan batubara mulai area penambangan - stokplie - pelabuhan khusus batubara. Setelah kajian itu sudah dikoordinasikan dan disepakati semua pihak, barulah ditetapkan rute-rute jalan khusus batubara dan tentu terlebih dahulu disosialisasikan kepada pengusaha batubara sebelum jalan khusus batubara ditetapkan. Pengaturan angkutan batubara yang sudah berhasil adalah Propinsi Kalimantan Selatan. Sebelum perda diterbitkan Pemprov Kalimantan Selatan telah mengkaji lebih 2 tahun dan rapat sosialisasi  dengan pihak pengusaha batubara dan instansi terkait. Dan akhirnya diterbitkan Perda Pemprov Kalimanatan Selatan Nomor 3 tahun 2008 dan diefektifkan mulai awal 2009. Sekarang masyarakat Kalimantan Selatan bisa menikmati jalan negara dengan aman, lancar dan tertib.
Salam,
Kamis, 3 Mei 2011
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H