Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Verifikasi Pastikan Teknologi Ramah Lingkungan Tepat Guna

26 April 2017   07:42 Diperbarui: 26 April 2017   16:00 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

P3E Suma, Makassar-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan mengadakan lokakarya Pemanfaatan Teknologi Ramah Lingkungan dengan tema “Waste to Ethanol Systems” di Jakarta (25/04/2017). Tema ini diangkat untuk mendapatkan pandangan dan solusi pengelolaan sampah dan limbah yang lebih ramah lingkungan.

Lokakarya ini dibuka oleh Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Tuti H. Mintarsih. ”Pertemuan ini untuk melakukan review terhadap klaim teknologi ramah lingkungan yang diajukan oleh salah satu penyedia jasa teknologi. Teknologi ini diklaim dapat memproses sampah padat denganoutput/keluaran berupa ethanol, tidak mengeluarkan emisi ke udara dan limbah padatan yang dapat dijadikan sebagai pakan ternak atau pupuk,” papar Tuti.

Lebih lanjut Tuti menyampaikan, “Selama ini, pengelolaan sampah yang umum dilakukan di Indonesia baru sampai pada tahap diangkut dan ditimbun di TPA (69%). Jumlah sampah yang dikompos dan didaur ulang baru mencapai 7%, selebihnya sampah tersebut dibakar. Untuk itu pilihan-pilihan teknologi terapan yang tepat untuk pengelolaan limbah organik sangat diperlukan “.

Disamping menjadikan hidup lebih mudah, kemajuan teknologi juga memiliki dampak negatif seperti pencemaran lingkungan dan pemborosan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Dalam hal ini menjadi tugas pemerintah untuk mengkoordinasikan, mengembangkan dan menyosialisasikan penerapan teknologi ramah lingkungan hidup. Oleh karena itu pemerintah mengembangkan Sistem Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan untuk meningkatkan kinerja teknologi ramah lingkungan oleh para pengguna teknologi.

Teknologi ramah lingkungan merupakan rangkaian proses kegiatan yang dalam pembuatan dan penerapannya menggunakan bahan baku ramah lingkungan. Proses yang efektif dan efisien ini menghasilkan limbah yang minimal sekaligus mengurangi dan mencegah pencemaran lingkungan.

Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Noer Adi Wardojo menjelaskan teknologi yang berbasis ramah lingkungan, saat ini sangat berkembang, sehingga didalam pemilihan alat/teknologi, kalangan industri harus selektif. “Selain itu, untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang ada, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, industri perlu memperhatikan kriteria/standar teknologi ramah lingkungan dan berbasis kinerja yang efisien dan produktif,” tambah Adi.

Pada lokakarya ini dilakukan verifikasi oleh Komite Teknis Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan terhadap kinerja penerapan teknologi pengolahan sampah dan limbah menjadi ethanol.  Anggota komite terdiri dari perwakilan Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Direktorat teknis Kementerian LHK, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Ikatan Auditor Teknologi Indonesia (IATI) dan Asosiasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Indonesia (APPLI).

Lokakarya ini juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, praktisi, pelaku industri, pemerintah daerah dan media massa. Melalui pertemuan ini dapat diperoleh informasi dan telaah mendalam mengenai teknologi ramah lingkungan. Para pihak juga dapat lebih memahami potensi pemanfaatan teknologi tersebut dengan baik. Disamping itu juga dapat terindentifikasi kekurangan dan potensi dampak negatif yang ditimbulkan sehingga dapat dirumuskan lebih awal pengendaliannya (Adm)

Sumber: Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

25 April 2017

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun