Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Selayang Pandang DITJEN Penegakan Hukum Lingkungan Hidup-KLHK

21 September 2016   12:08 Diperbarui: 21 September 2016   12:22 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Musadjaja

P3E Suma, Makassar-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah organisasi lembaga/kementerian  Pemerintah baru  merupakan peleburan dualisme lembaga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dan Perkebunan. Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dibentuk orde Pemerintahan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2014-2019.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang Menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pertama kalinya dipimpin  seorang wanita  bernama DR. Siti Nurbaya Bakar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. 

Tugas tersebut diatas dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem dan peningkatan daya dukung das dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem dan peningkatan daya dukung das dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencearan dan kerusakan lingkungan; pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran  hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi suber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung das dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakararan hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum dibidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi dibidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  6. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia dibidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantive kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan;
  8. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan;
  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab keenterian lingkungan hidup dan kehutanan; dan
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan kehutanan

Direktorat Jenderal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Tugas tersebut diatas maka fungsi Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan,  pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di daerah;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
  7. Pelaksanaan administrasi Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Penegakan Hukum di daerah maka Dirjen mendelegasikan sebagian kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sulawesi merupakan 1 (satu) dari 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala Balai selaku administratur Aparat Sipil Negara (Eselon III). Ir. Muhammad Nur, MSP sebagai Kepala Balai (GAKUM) dibantu oleh pengawas Sub Tata Usaha (eselon IV) berkedudukan di Makassar, pengawas seksi wilayah I (eselon IV) berkedudukan di Makassar dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, pengawas seksi wilayah II (eselon IV) berkedudukan di Palu wilayah kerja mencakup Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat dan pengawas seksi wilayah III (eselon IV) yang berkedudukan di Manado dengan wilayah kerja mencakup Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Demikian tulisan dibuat guna melengkapi informasi yang ada, semoga memberikan manfaat  bagi pembaca tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun