Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Merawat Ketersediaan Air untuk Pengendalian Pembangunan Berkelanjutan

30 Agustus 2016   07:42 Diperbarui: 30 Agustus 2016   07:58 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

P3E Suma, Ambon-Segala sumber daya alam di bumi, termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna terutama contoh yang mewakili bagian ekosistem alam, harus dijaga supaya aman untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan melalui perencanaan atau manajemen yang sesuai dan hati-hati (Stockholm United Nation Conference on Human Enviromental, 1972)

Pembangunan tidak dapat dipisahkan dari aspek lingkungan hidup. Hal ini, karena pembangunan yang dilakukan memanfaatkan sumber daya alam. Faktanya, berbagai proyek industrialisasi cenderung mengabaikan aspek lingkungan. Sehingga terjadilah apa yang sering disebut dengan “degradasi kualitas lingkungan”. Beragam kerusakan alam terjadi akibat eksploitasi yang tidak bertanggungjawab, jelas mengancam kelestarian alam.

Konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development), tentu diarahkan untuk mengelola model-model pembangunan yang mempertimbangkan aspek lingkungan hidup. Sebab, pembangunan sejatinya untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat, tetapi tidak dengan melakukan eksploitasi yang menimbulkan degradasi lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 telah menekankan bahwa pembangunan harus berwawasan lingkungan. Pembangunan harus diorientasikan pada upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup dan sumber daya untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.

Oleh sebab itu, ada dua prasyarat utama yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan; Pertama, peningkatan potensi produksi-produksi dengan pengelolaan yang ramah lingkungan; Kedua, menjamin kesempatan yang adil dan merata bagi semua orang. Berdasarkan syarat ini, maka pembangunan berkelanjutan dilaksanakan dengan pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan sekaligus mengusahakan pemerataan.

Hal ini sesuai dengan tiga pilar pembangunan berkelanjutan dalam Deklarasi Johannesburg, yaitu ekonomi, lingkungan hidup, sosial dan teknologi. Pembangunan dilaksanakan dengan cara menjaga fungsi ekosistem, melestarikan komponen ekosistem, dan menjaga interaksi antarkomponen ekosistem. Selain itu, pembangunan dilaksanakan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, menghemat sumber daya alam tidak terbarui, dan tidak merusak sumber daya alam terbarui.

Salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi penting terhadap pembangunan dan penghidupan manusia adalah air. Sebagai catatan, ketersediaan sumber daya air di Indonesia mencapai 694 Milyar kubik per tahun. Indonesia merupakan negara dengan kekayaan air terbesar kelima di dunia, setelah Brasil, Rusia, Cina, dan Kanada.

Pada tahun 2006, Kementerian PU merilis data ketersediaan air per kapita di Indonesia, sebesar 15.500 meter kubik/kapita/tahun, jauh lebih tinggi dari tingkat ketersediaan air rata-rata di dunia yang hanya 7.176 meter kubik/perkapita/tahun. Jumlah ini pada dasarnya adalah potensi yang dapat dimanfaatkan, namun faktanya saat ini baru sekitar 23 persen yang sudah termanfaatkan, dimana hanya sekitar 20 persen yang dimanfaatkan tersebut digunakan untuk memenuhi air baku rumah tangga, kota dan industri, 80 persen lainnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan irigasi (Samekto dan Winata 2010 dalam P3E Suma 2015).

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) tahun 2010, kebutuhan air akan terus mengalami peningkatan, sementara cadangan air terus mengalami penurunan.

Kebutuhan air baku untuk industri akan mengalami kenaikan lima kali lipat dari 55.762 Meter kubik per tahun pada tahun 2015 dan menjadi 276.125 meter kubik per tahun pada tahun 2030 mendatang. Sayangnya, potensi ketersediaan air bersih dari tahun ke tahun cenderung berkurang akibat degradasi daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) hulu akibat kerusakan hutan yang tak terkendali yang menyebabkan luas lahan kritis mencapai 18, 5 juta hektar. Selain itu, menurunnya ketersediaan air disebabkan oleh pencemaran lingkungan oleh manusia yang diperkirakan sebesar 15-35 persen per kapita per tahun.

Meski Indonesia termasuk Negara dengan kekayaan air yang melimpah, cadangan air terus mengalami penurunan drastis. Bayangkan, pada musim hujan, beberapa bagian wilayah di Indonesia mengalami kelimpahan air yang luar biasa besar sehingga berakibat terjadinya banjir. Padahal, pada musim kering, sejumlah daerah kekurangan air dan kekeringan pun menjadi bencana. Dari waktu ke waktu, semakin sedikit jumlah air yang dapat dieksplorasi dan dikonsumsi, sedangkan jumlah penduduk Indonesia terus mengalami pertambahan secara signifikan, yang menyebabkan kebutuhan air baku juga meningkat drastis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun