P3E Suma-KLHK (Makassar, 29 September 2018)-Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK-Gakkum) Wilayah Sulawesi Nomor 700/2774/IV/BLHD tanggal 31 Oktober 2016 perihal Penyerahan Penanganan Kasus Pidana Lingkungan Hidup berupa penimbunan laut yang tidak memiliki izin lingkungan di wilayah pesisir pantai Bili-Bili Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.
Kaitan kasus tersebut Muhammad Nur, selaku Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Kemenerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menurunkan Tim untuk melakukan verifikasi pengaduan, melalui SPT Nomor: 272/BPPHLHK.3/12/2016, tanggal 13 Desember 2016 selama 5 (lima) hari yaitu tanggal, 14 sampai dengan 18 Desember 2016.
Muhammad Kamil dan tim Gakkum terlebih dahulu melakukan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hdup Kabupaten Pinrang guna keperluan pengumpulan barang bukti dalam bentuk BAP permintaan keterangan (PULBAKET) dan dilakukan ekspose hasil verifikasi pengaduan dan Hasil Pulbaket.
Balai Gakkum dan BLH Kabupaten Pinrang pun telah berkoordinasi dengan DPLH Provinsi Sulawesi Selatan. Usai dirasa lengkap maka dilakukan Verifikasi progress tindak lanjut kasus penimbunan laut yang tidak memilki izin lingkungan di wialyah pesisir pantai Bili-Bili Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang pada 30-31 Januari 2018.
Kedua, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan hasil akhir dari penyerahan kasus tersebut kepada Kepala Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi.
Ketiga, Segala hal terkait dari hasil akhir penyerahan kasus tersebut merupakan tanggung jawab dari Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan.
Keempat, Apabila di kemudian hari terjadi Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Maka Balai GAKKUM Sulawesi KLHK akan menindaklanjuti kembali pelanggaran tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H