Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Nature

Verifikasi Progress Tindak Lanjut Kasus Penimbunan Laut di Kabupaten Pinrang

30 September 2018   11:29 Diperbarui: 30 September 2018   12:04 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Verifikasi Progress Tindaklanjut Kasus Penimbunan Laut di Kabupaten Pinrang (dokpri/Gakkum)

P3E Suma-KLHK (Makassar, 29 September 2018)-Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK-Gakkum) Wilayah Sulawesi Nomor 700/2774/IV/BLHD tanggal 31 Oktober 2016 perihal Penyerahan Penanganan Kasus Pidana Lingkungan Hidup berupa penimbunan laut yang tidak memiliki izin lingkungan di wilayah pesisir pantai Bili-Bili  Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.

Kaitan kasus tersebut Muhammad Nur, selaku Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Kemenerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menurunkan Tim untuk melakukan verifikasi pengaduan, melalui SPT Nomor: 272/BPPHLHK.3/12/2016, tanggal 13 Desember 2016 selama 5 (lima) hari yaitu tanggal, 14 sampai dengan 18 Desember 2016.

Verifikasi Progress Tindaklanjut Kasus Penimbunan Laut di Kabupaten Pinrang (dokpri/Gakkum)
Verifikasi Progress Tindaklanjut Kasus Penimbunan Laut di Kabupaten Pinrang (dokpri/Gakkum)
Lokasi penimbunan laut  yang tidak memiliki izin lingkungan di wilayah pesisir pantai Bili-Bili  Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang meliputi 3 (tiga) lokasi, yaitu, lokasi H. Sahabuddin, lokasi H. Mangkana dan lokasi Alm. Hj. Sukowati.

Muhammad Kamil dan tim Gakkum terlebih dahulu melakukan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hdup Kabupaten Pinrang guna keperluan pengumpulan barang bukti dalam bentuk BAP permintaan keterangan (PULBAKET) dan dilakukan ekspose hasil verifikasi pengaduan dan  Hasil Pulbaket.

Balai Gakkum dan BLH Kabupaten Pinrang pun telah berkoordinasi dengan DPLH Provinsi Sulawesi Selatan. Usai dirasa lengkap maka dilakukan Verifikasi progress tindak lanjut kasus penimbunan laut  yang tidak memilki izin lingkungan di wialyah pesisir pantai Bili-Bili Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang pada 30-31 Januari 2018.

Verifikasi Progress Tindaklanjut Kasus Penimbunan Laut di Kabupaten Pinrang (dokpri/Gakkum)
Verifikasi Progress Tindaklanjut Kasus Penimbunan Laut di Kabupaten Pinrang (dokpri/Gakkum)
Dasar dilakukan Verifikasi progress tindaklanjut kasus penimbunan laut di kabupaten Pinrang ialah surat Kepala Dinas PLH Provinsi Sulawesi Selatan  Nomor: 660/2865/IV/DPLH, tanggal 28 Agustus 2017, Perihal, Penanganan Administrasi  Kasus Lingkungan, permintaan penyerahan kasus Penimbunan Laut di Kabupaten pinrang yang kemudian Kepala Balai Gakkum dan Kepala BLH Kabupaten Pinrang beserta tim pengawas meninjau lokasi kasus penimbunan laut di Kabupaten Pinrang.

Verifikasi Progress Tindaklanjut Kasus Penimbunan Laut di Kabupaten Pinrang (dokpri/Gakkum)
Verifikasi Progress Tindaklanjut Kasus Penimbunan Laut di Kabupaten Pinrang (dokpri/Gakkum)
Verifikasi Progress Tindaklanjut Kasus Penimbunan Laut di Kabupaten Pinrang (dokpri/Gakkum)
Verifikasi Progress Tindaklanjut Kasus Penimbunan Laut di Kabupaten Pinrang (dokpri/Gakkum)
Kesimpulan dari kasus penimbunan laut di kabupaten Pinrang. Pertama, Balai GAKKUM  Wilayah Sulawesi telah menyetujui untuk menyerahkan secara resmi Kasus Penimbunan Laut Kabupaten Pinrang melalui Surat resmi Nomor: S.38/BPPHLHK.3/TU/01/2018, tanggal 19 Januari 2018. Perihal Pengembalian Penanganan Kasus  Penimbunan Pantai Pinrang, untuk dilakukan penaganan secara Administrasi sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Kedua, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan hasil akhir dari penyerahan kasus tersebut kepada Kepala Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi.

Ketiga, Segala hal terkait dari hasil akhir penyerahan kasus tersebut merupakan tanggung jawab dari Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan.

Keempat, Apabila di kemudian hari terjadi Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Maka Balai GAKKUM Sulawesi KLHK akan menindaklanjuti kembali pelanggaran tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun