Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peraturan Sekretaris Jendral KLHK

20 September 2018   09:33 Diperbarui: 20 September 2018   09:42 1387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Sekretaris KLHK (dokpri/P3ESuma)

P3E Suma-KLHK (Makassar, Kamis 20 September 2018)-Standar Biaya Kegiatan tahun anggaran tahun 2019 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks sebagai pedoman bagi satuan kerja dalam penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan anggaran serta pedoman pelaksanaan anggaran DIPA Tahun 2019. 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka KLHK menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal KLHK Nomor : P.4/Setjen/Rokeu/Keu.1/7/2018 membahas Tentang Pedoman Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2019 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan ini ditandatangani Sekretaris Jendral KLHK, Bambang Hendroyono pada 30 Juli 2018 di Jakarta.

Selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut : P.4/Setjen/Rokeu/Keu.1/7/2018

Sumber Berita:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun