Peraturan Sekretaris KLHK (dokpri/P3ESuma)
P3E Suma-KLHK (Makassar, Kamis 20 September 2018)-Standar Biaya Kegiatan tahun anggaran tahun 2019 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks sebagai pedoman bagi satuan kerja dalam penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan anggaran serta pedoman pelaksanaan anggaran DIPA Tahun 2019.Â
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka KLHK menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal KLHK Nomor : P.4/Setjen/Rokeu/Keu.1/7/2018 membahas Tentang Pedoman Standar Biaya Kegiatan Tahun Anggaran 2019 Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peraturan ini ditandatangani Sekretaris Jendral KLHK, Bambang Hendroyono pada 30 Juli 2018 di Jakarta.
Selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut : P.4/Setjen/Rokeu/Keu.1/7/2018
Sumber Berita:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H