Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Nature

MenLHK, Melalui Hutan Adat, Jangan Lagi Kejar Rakyat

9 Juli 2018   10:28 Diperbarui: 9 Juli 2018   10:50 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melalui Hutan Adat, Jangan Lagi Kejar Rakyat (dok/Humas KLHK)

P3E Suma-KLHK (Jakarta, Sabtu, 7 Juli 2018)-Menteri LHK, Siti Nurbaya, menegaskan pemerintahan Presiden Joko Widodo berpihak pada kepentingan rakyat. Wujud nyatanya melalui program Perhutanan Sosial Hutan Adat, kini tak boleh lagi ada rakyat yang dikejar-kejar aparat.

Pemerintah telah memberi ruang bagi masyarakat hutan adat yang dulunya belum mendapat haknya. Ini disampaikan Menteri Siti saat berkunjung ke Hutan Adat Togo Luhah Kemantan, di Desa Kemantan, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

menlhk-2-5b42dc525e137329481b3793.jpg
menlhk-2-5b42dc525e137329481b3793.jpg
Melalui Hutan Adat, Jangan Lagi Kejar Rakyat(dok/Humas KLHK)

"Gak boleh lagi ada rakyat dikejar dalam hutan. Gak boleh lagi! Harus diatur yang baik. Harus diberi jalannya, harus diberi aturan main yang tepat. Gak semua hal harus dikejar-kejar aparat. Tidak seperti itu," tegas Menteri Siti dalam rilis yang disampaikan pada media, Sabtu (7/7/2018).

Menurut Menteri Siti, pesan khusus itu juga disampaikan Presiden Joko Widodo setelah meresmikan masyarakat hutan adat pada 30 Desember 2016 lalu.

menlhk-3-5b42d939dd0fa87fd73f3b63.jpg
menlhk-3-5b42d939dd0fa87fd73f3b63.jpg
Melalui Hutan Adat, Jangan Lagi Kejar Rakyat (dok/Humas KLHK)

"Menurut Bapak Presiden, Sekarang dimasa kepemimpinan beliau, saat yang tepat untuk mempertegas kewenangan masyarakat akan hutan. (Masyarakat) harus diberikan tata aturan main yang tepat menurut peraturan perundangan," katanya.

Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, merupakan hutan adat pertama yang diresmikan di Indonesia. Menteri Siti sangat berterimakasih pada pemerintah daerah, dan masyarakat dalam program Perhutanan Sosial. Ia juga mengapresiasi para aktivis lingkungan yang selama ini mendampingi masyarakat mengelola hutan adatnya.

Melalui program Perhutanan Sosial, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses legal mengelola hutan, namun juga diberi ruang berusaha. Pemerintah ikut bantu memberi fasilitas Perbankan dan Kredit Usaha Rakyat.

menlhk-4-5b42db35cf01b453636d7b72.jpg
menlhk-4-5b42db35cf01b453636d7b72.jpg
Melalui Hutan Adat, Jangan Lagi Kejar Rakyat(dok/Humas KLHK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun