P3E Suma-KLHK (Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018)-Dukung upaya percepatan reklamasi dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), luncurkan Simplifikasi Pelayanan Pelaksanaan Kewajiban Reklamasi dan Rehabilitasi DAS (SIMPLY RED).
Disampaikan Direktur Jenderal PDASHL, Ida Bagus Putera Parthama, kegiatan reklamasi dan rehabilitasi DAS merupakan kewajiban setiap pemegang IPPKH. "Upaya percepatan penyelesaian kewajiban rehabilitasi DAS merupakan langkah konkrit dalam mempertinggi rasio kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)", tuturnya saat menghadiri Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Reklamasi dan Rehabilitasi DAS di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu.
Ida Bagus juga mengharapkan dukungan semua pihak, khususnya pemerintah daerah, untuk mendorong pelaksanaan kewajiban rehabilitasi DAS.
Dijelaskannya, saat ini jumlah IPPKH aktif sebanyak 495 unit dengan luas total 424.984, 20 Ha, dan luas reklamasi 25.890,77 Ha atau sekitar 23,81% dari luas bukaan 108.754, 03 Ha. Sementara dari 814 unit IPPKH yang wajib melakukan rehabilitasi DAS dengan total luas 481.114.90 Ha, hingga April 2018 ini, telah tercatat sebanyak 409 unit yang telah ditetapkan lokasi rehabilitasinya, yaitu seluas 236.141,99 Ha (49 08%).
Peluncuran SIMPLY RED ini terdiri dari Panduan, akses website, dan Piagam Kesepakatan antara KLHK dan Pemerintah daerah. Akses website dimaksud diberikan kepada pemegang IPPKH, untuk memperoleh peta arahan calon lokasi dan pelayanan lainnya di bidang reklamasi dan rehabilitasi. SIMPLY RED merupakan inovasi Balai PDASHL Barito, Kalimantan Selatan, dengan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman www.bpdasbarito.or.id.
Sementara Kepala Balai PDASHL Barito, M. Zainal Arifin, menerangkan, hingga bulan April 2018, kegiatan rehabilitasi DAS Barito untuk wilayah Kalimantan Tengah telah terealisasi seluas 3.420,4 Ha, dan di Kalimantan Selatan seluas 7.942,45 Ha.
Berdasarkan PP 24/2010 jo PP 61/2012 jo PP 105/2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, dan PermenLHK P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Pemegang IPPKH memiliki kewajiban melakukan kegiatan reklamasi di dalam areal, rehabilitasi DAS di luar areal, dan reboisasi pada lahan kompensasi.