P3E Suma-KLHK (Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018)-Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata pada tanggal 20 September 2017 melalui Undang -- Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri. Konvensi ini mendorong Indonesia untuk melakukan pengurangan maupun pemusnahan (phase out) merkuri dan turunannya yang digunakan, emisi, dan lepasannya ke lingkungan pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Konvensi Minamata.
Menindaklanjuti amanat UU Nomor 11 Tahun 2017 dan penghapusan penggunaan merkuri pada PESK sebagai program prioritas nasional, KLHK yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun dengan Bupati Kotawaringin Barat , Bupati Luwu, Bupati Lombok Barat di Ruang Kalpataru Kantor KLHK, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Vivien menyatakan bahwa kerjasama yang dilakukan ini dapat didukung oleh pemerintah Kabupaten dan bantuan ini harus memenuhi persyaratan teknis diantaranya berada di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Bantuan ini diharapkan dapat mengurangi dan mengendalikan dampak merkuri yang masuk ke perairan yang pada akhirnya akan sampai ke tubuh kita. Jangan sampai kita menggadaikan hak-hak generasi mendatang akibat dampak penggunaan merkuri.", ungkap Vivien dalam sambutannya.
"Saya menghadirkan Pak Parambung, selaku Kades Kadundung sekaligus pelaku usaha kegiatan pertambangan emas skala kecil yang nantinya akan mengoperasikan fasilitas percontohan pengolahan emas tanpa merkuri di Kabupaten Luwu, dikarenakan tidak jauh dari lokasi PESK ini terdapat sungai yang dipergunakan sebagai bahan baku air minum oleh warga di Ibukota Kabupaten Luwu yaitu Belopa." kata Bupati Luwu dalam sambutannya.
Dengan adanya pembangunan fasilitas ini, daerah mengharapkan adanya arahan dan bimbingan yang terus menerus dari jajaran Ditjen PSLB3 hingga bantuan ini betul-betul dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat penambang yang ada di wilayah tersebut.
 Kedepan, KLHK berharap para penambang rakyat dapat terbiasa menggunakan metode pengolahan emas bebas merkuri dan percontohan ini akan menginspirasi pemerintah daerah lainnya yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat untuk mereplikasi fasilitas serupa, sehingga sasaran penghapusan penggunaan merkuri sebagai prioritas nasional pada aktivitas PESK bisa terwujud.