Media SP. LLI - Jakarta 18 Agustus 2024, GBK. Seling satu hari dari hari kemerdekaan RI ke 79 GPKR-G45-FPDR bersama Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK INDONESIA) Melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung DPR rencana awalnya, akan tetapi masa aksi dipindah ke GBK Karna suatu hal. Sekitar 100 masa aksi hadir dalam aksi ini disertai pengamanan ketat aparat kepolisian.Â
Saat diberi kesempatan speak up, bro Rusdi Presiden Aspek Indonesia menyampaikan "sangat mendukung gerakan untuk kembali kepada undang-undang 1945, kemerdekaan juga merupakan proses perlawanan terhadap sistem kerja rodi, sistem tanam paksa, sistem kerja romusha, hari ini kami menilai bahwasanya Jokowi ini mengembalikan sistem tersebut ke Indonesia."
Bro Rusdi juga menyampaikan " tingginya tingkat pengangguran Indonesia di ASEAN, ini bukti bahwasanya Jokowi gagal.
Kedua, naiknya tingkat pengangguran di Jakarta sebanyak 1000% dan di Bangka Belitung sebanyak 4000%.
Ketiga, di IKN Jokowi juga melakukan kesalahan dengan menerbitkan UU Nomor 29 tahun 2024 tentang perizinan usaha dan fasilitas usaha di IKN. Isinya adalah terkait hak guna usaha yang awalnya bertahap lalu menjadi 35 tahun dan sekarang menjadi 95 tahun! Ini adalah sebuah penjajahan yang diberikan oleh Jokowi kepada para oligarki. Lalu Jokowi juga memberikan karpet merah kepada TKA di pasal 22 ada tiga item terkait TKA, yang pertama para TKA dibebaskan uang kontribusi sebesar 100 US Dollar, lalu rptka yang tadinya 5 tahun diperpanjang jadi 10 tahun, ini untuk apa? Jangan-jangan nanti ada Exodus besar-besaran dan mereka akan jadi warga negara sana.
Oleh karena itu kami minta kepada presiden Jokowi untuk mencabut undang-undang nomor 29 tahun 2024, kemudian juga cabut omnibus law dengan segala keturunannya, PP 34 tentang TKA TP 35 tentang pesangon PP 36 tentang pengupahan.
Bro Rusdi juga menyampaikan tentang jatuhnya daya beli masyarakat karena kenaikan upah sangat kecil dari 2015 hanya sebesar 8% dan tahun kemarin hanya naik satu persen yang menyebabkan upah tidak berkualitas, ketika upah tidak berkualitas maka otomatis tidak akan bisa upah-upah tersebut menyerap hasil-hasil produksi termasuk jasa dan UMKM.