Mohon tunggu...
eko paksi
eko paksi Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

topik favorit yaitu konten tentang pengembangan diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menabung di Koperasi: Bijak dalam Memilih antara Koperasi Syariah atau Koperasi Konvensional

7 Juni 2024   00:17 Diperbarui: 7 Juni 2024   00:17 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian. Landasaan hokum lainnya yang mendukung dan mengatur koperasi, diantaranya UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, POJK, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) untuk koperasi syariah.

Kita dapat membagi 2 jenis koperasi secara umum yaitu koperasi syariah dan koperasi konvensional. koperasi syariah adalah koperasi yang berlandaskan hukum dan syariat islam, sedangkan koperasi konvensional berlandaskan asas kekeluargaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.

Menabung di koperasi bisa menjadi alternatif yang menarik untuk menyimpan uang kita. Menabung di koperasi juga memliki keuntungan, yaitu bungan yang kompetitif, sisa hasil usaha, partisipasi dalam pengambilan keputusan, membantu mengembangkan ekonomi kerakyatan. Namun, menabung di koperasi memiliki kekurangan, yaitu risiko yang tinggi, jaringan yang terbatas, dan produk layanan yang lebih terbatas. Dari keuntungan dan kekurangan menabung di koperasi menimbulkan pertanyaan, yaitu apakah lebih baik menabung di koperasi Syariah atau konvensional??

Menurut keputusan mentri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomer 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 pasal 1 (Ningsih, 2018), Koperasi jasa keuangan syariah selanjutnya disebut KJKS adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Menabung di koperasi syariah merupakan pilihan tepat bagi snda yang ingin menabung dengan prinsip syariah islam dan mendukung perekonomian umat. Berikut beberapa keuntungan menabung di koperasi syariah:

  • Sesuai Syariah: Dana Anda dikelola berdasarkan prinsip syariah Islam, sehingga terhindar dari riba.
  • Bagi Hasil Adil: Anda mendapatkan bagi hasil yang adil dari keuntungan usaha koperasi.
  • Membantu Sesama: Koperasi syariah sering kali memiliki program-program untuk membantu sesama, seperti zakat dan sedekah.
  • Menumbuhkan Rasa Aman: Menabung di koperasi syariah dapat menumbuhkan rasa aman dan tenang karena dikelola dengan prinsip-prinsip syariah yang terpercaya.

Menabung di koperasi Syariah tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti halnya di bank konvensional. Namun, bukan berarti dana anda tidak aman. Koperasi syariah memiliki beberapa mekanisme untuk menjaga keamanan dana nasabah, antara lain:

  • Dana Simpanan Anggota (DSA): DSA adalah dana yang disisihkan dari sebagian keuntungan koperasi untuk mengantisipasi risiko kerugian,
  • Asuransi: Beberapa koperasi syariah mengasuransikan simpanan nasabahnya untuk melindungi dari risiko kerugian,
  • Penerapan Prinsip Syariah: Penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan koperasi, seperti prinsip kehati-hatian dan transparansi, dapat membantu meminimalisir risiko kerugian.
  • Pengawasan OJK: Koperasi syariah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kesehatan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Akad yang paling umum digunakan untuk menabung di koperasi syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah. Akad ini adalah perjanjian penitipan di mana anda mempercayakan dana Anda kepada koperasi untuk disimpan. Koperasi bertanggung jawab untuk melindungi dana Anda dan memastikan keamanannya. Sebagai imbalan atas layanan ini, koperasi mungkin membebankan sedikit biaya. Akad lain yang tersedia di koperasi Syariah adalah mudharaba dan musyarakah.

Menurut UU Nomer 25 Tahun 1992 pengertian koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, berbeda dengan koperasi syariah yang mengikuti prinsip Islam (Ningsih, 2018). Menabung di koperasi konvensional bisa menjadi pilihan yang baik bagi anda yang ingin mendapatkan keuntungan dari uang anda dengan suku bunga yang kompetitif dan sekaligus mendukung perekonomian lokal. Adapun keuntungan menabung di koperasi konvensional sebagai berikut:

  • Suku bunga kompetitif: Koperasi konvensional umumnya menawarkan suku bunga yang kompetitif untuk tabungan Anda dibandingkan dengan bank. Hal ini berarti Anda dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dari uang Anda.
  • Layanan yang beragam: Koperasi konvensional biasanya menyediakan berbagai layanan keuangan selain tabungan, seperti pinjaman, asuransi, dan transfer uang. Hal ini dapat membuat pengelolaan keuangan Anda lebih mudah dan nyaman.
  • Mudah diakses: Koperasi konvensional umumnya memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia, sehingga mudah diakses oleh nasabah.
  • Membantu perekonomian lokal: Ketika Anda menabung di koperasi konvensional, Anda membantu mendukung perekonomian lokal karena koperasi ini biasanya dimiliki dan dioperasikan oleh anggota masyarakat setempat.

Tidak seperti simpanan koperasi syariah, simpanan anda di koperasi konvensional tidak dijamin oleh Dana Simpanan Anggota (DSA) dan asuransi seperti di koperasi syariah ataupun oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seperti di bank konvensional. Ini berarti bahwa jika koperasi konvensional mengalami gagal bayar, anda bisa kehilangan uang anda. Oleh karena itu, penting untuk hati-hati mengevaluasi kesehatan dan stabilitas keuangan koperasi konvensional sebelum mempercayakan tabungan anda kepada mereka.

Akad dalam koperasi konvensional bukanlah akad dalam pengertian syariah, melainkan kesepakatan atau perjanjian tertulis antara koperasi dan anggotanya. Akad ini menjabarkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab kedua belah pihak. Akad berfungsi sebagai landasan operasional koperasi dan memastikan kepentingan kedua belah pihak terlindungi.

Menurut beberapa penelitian juga berpendapat lebih menyukai koperasi Syariah dibandingkan konvensional seperti pada penelitian Lutfi Fitriani (2023) yang menyatakan selain mengetahuhi keuntungan dan akad yang ada di koperasi Syariah (BMT), pegawai koperasi terjun langsung dilokasi pasar. Sedangkan pada penelitian Fitriani (2019) menghasilkan faktor pengetahuan sangat mempengaruhi pola berpikir masyarakat dalam menabung di koperasi syariah maupun BRI, dimana faktor  pengetahuan meliputi Pendidikan, usia, pengalaman, sosial ekonomi, budaya, lingkungan dan informasi media massa.

Jadi, anda memilih menabung di koperasi Syariah atau koperasi konvensional? Menabung di koperasi, baik konvensional maupun syariah, dapat memberikan keuntungan dan membantu Anda mencapai tujuan keuangan. Namun, penting untuk memilih koperasi yang terpercaya, memahami produk dan layanan yang ditawarkan, serta mempertimbangkan risiko yang terlibat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun