Industri hulu migas - offshore platform (sumber: tajilapak.files.wordpress.com)
Kita tahu terwujudnya keselarasan antara kemajuan industri Hulu Migas, SDM dan Industri Dalam Negeri merupakan tujuan utama dan tujuan bersama yang ingin kita capai, namun pada kenyataannya untuk dapat menyelaraskan antara kemajuan Hulu Migas, SDM dan Industri Dalam Negeri itu pada kenyataannya tidaklah mudah, perlu adanya pembenahan dan juga tentunya dukungan dari sana sini.
Dengan karakteristik padat modal, teknologi, dan risiko, tidak dipungkiri bahwa sektor strategis ini memang memerlukan tenaga kerja dengan kompetensi tinggi dan spesifik. Maka dari itu, perlu diperhatikan untuk dapat menciptakan tenaga kerja yang lebih siap secara mental dan juga keahlian. Salah satunya bisa kita lihat dari sektor pendidikan, harus ada dukungan untuk meningkatkan sektor pendidikan. Peningkatan pendidikan masyarakat merupakan salah satu program tanggung jawab sosial dari industri hulu migas yang berperan sangat penting, karena jika peningkatan sektor pendidikan sudah tercapai, maka tentunya SDM yang dihasilkan pun akan lebih siap. Selain melalui pendidikan formal, dapat juga melalui Pembinaan-pembinaan yang lebih khusus agar pengetahuan mereka lebih terfokus dan lebih matang mengenai industri hulu migas, sehingga dengan sendirinya mereka akan tahu apa saja yang harus segera mereka lakukan agar bisa berkontribusi untuk mencapai tujuan utama. Jika itu semua sudah berjalan dengan baik maka dapat dipastikan jumlah SDM unggul dan profesional pun akan lebih mudah didapatkan.
Setelah itu baru dapat dimaksimalkan dengan melakukan manajemen rantai suplai atau Supply Chain Management (SCM). Karena SCM industry hulu migas akan menentukan seberapa besar pemberdayaan kapasitas nasional oleh sektor strategis. Jika SCM industri hulu migas mampu menjalankan fungsinya dalam menentukan seberapa besar pemberdayaan kapasitas nasional dan juga mampu menciptakan multiplier effect ekonomi nasional pada sektor strategis ini, maka akan memungkinkan terwujudnya keselarasan antara kemajuan Hulu Migas, SDM dan Industri Dalam Negeri.
Selain itu kebijakan dari negara juga dapat menentukan sukses tidaknya memajukan industri dalam negeri. Ini karena negara memiliki kendali atas bagaimana sumber daya migas dieksplorasi dan diproduksi, termasuk sumber daya manusia, barang dan jasa yang digunakan dalam kedua proses tersebut. Kita tahu sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) telah menjadi salah satu kontributor utama penerimaan negara sekaligus menjadi bisnis negara. Perannya juga telah mulai bergeser dari sumber utama devisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Maka kebijakan negara yang sesuai akan dapat menentukan keberhasilan program ini.
Hulu migas memiliki peran untuk melibatkan tenaga kerja nasional dan industri dalam negeri untuk maju bersama di sektor hulu migas. Seharusnya ini menjadi lebih mudah karena sektor hulu migas adalah sektor padat modal yang memiliki potensi besar untuk menjadi lokomotif pembangunan dengan memberdayakan tenaga kerja dan industri nasional.
Dalam hal ini, SKK Migas telah membuat aturan ketat terkait dengan penggunaan TKA oleh kontraktor KKS, sehingga penggunaan tenaga kerja pun masih tetap mengutamakan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi yang juga mengutamakan TKI. Penggunaan TKA sebagai perwakilan investor lebih dibatasi dalam peningkatkan produksi migas nasional.
[caption id="attachment_360126" align="aligncenter" width="496" caption="Kegiatan Hulu Migas (Sumber: skkmigas.go.id)"]
Data menyebutkan bahwa sejak 2006, penggunaan TKI mengalami peningkatan pada industri hulu migas, sejalan dengan bertambahnya jumlah kontraktor KKS. Rata-rata, kenaikan jumlah TKI sekitar 1.070 orang per tahun, sedangkan rata-rata kenaikan TKA hanya pada kisaran 13 orang per tahun. Selain itu sejak 2008 hingga saat ini penggunaan TKI dapat dipertahankan pada kisaran 96 persen dari total tenaga kerja permanen. SKK Migas mendorong kontraktor KKS untuk terus meningkatkan kompetensi TKI melalui program penugasan internasional, seperti program Technical Development Exchange (TDE).
SKK Migas dan kontraktor KKS juga telah menggagas Program National Capacity Building (NCB) dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta beberapa perguruan tinggi terkemuka, seperti ITB, UI, Trisakti, UGM, Unpad, dan UPN yang bertujuan meningkatkan kapasitas nasional melalui program percepatan kompetensi TKI di bidang teknik perminyakan dan kompetensi teknis terkait lainnya di industri hulu migas.
Selain itu SKK Migas juga telah menerapkan kebijakan yang mewajibkan kontraktor migas untuk mengutamakan perusahaan nasional sebagai pemasok barang dan jasa dalam kegiatan mereka. Kebijakan ini tertuang dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai yang dikeluarkan oleh SKK Migas, yaitu mewajibkan kontraktor migas atau dikenal dengan nama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) untuk menggunakan, memaksimalkan, atau memberdayakan barang produksi dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan, dan harga, dengan mengacu pada buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Pelaksanaan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa juga diatur, harus melalui bank yang berada di Indonesia dengan mengutamakan penggunaan Bank Umum Nasional. Khusus bagi Kontraktor KKS status berproduksi, semua transaksi pembayaran wajib menggunakan Bank Umum berstatus Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Partisipasi BUMN dan BUMD ini diharapkan akan meningkat di masa mendatang sehingga multiplier effect industri hulu migas bagi bisnis negara lainnya dapat berjalan maksimal.