Mohon tunggu...
Eko Noruliyanto
Eko Noruliyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Wisnuwardhana Malang

Belajar dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Industri Kreatif Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

27 Desember 2023   12:22 Diperbarui: 27 Desember 2023   12:55 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran yang penting dalam pengembangan industri kreatif. Industri kreatif mencakup berbagai sektor seperti seni, desain, media, teknologi informasi, fashion, dan lain sebagainya. Berlakunya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah  semakin membuka ruang bagi pelaku industri kreatif untuk dapat terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Pasalnya, peningkatan keikutsertaan industri kreatif menjadi salah satu tujuan  pengadaan barang/jasa pemerintah ke depan yang telah dipayungi dengan aturan.

Beberapa aspek yang dapat membuka ruang bagi industri kreatif termasuk:

  • Pemberdayaan Pelaku Industri Kreatif: Peraturan tersebut memberikan landasan hukum yang lebih jelas untuk melibatkan pelaku industri kreatif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Ini dapat memberikan dorongan dan pemberdayaan kepada pelaku industri kreatif untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Pengakuan Spesifik Industri Kreatif: Dengan adanya aturan yang menyebutkan peningkatan keikutsertaan industri kreatif sebagai tujuan pengadaan pemerintah, hal ini dapat dianggap sebagai pengakuan terhadap peran penting industri kreatif dalam pembangunan ekonomi dan budaya.
  • Proses Pengadaan yang Khusus: Peraturan tersebut mungkin memberikan keleluasaan untuk menciptakan proses pengadaan yang lebih sesuai dengan karakteristik industri kreatif. Sebagai contoh, proses untuk pameran, pembuatan film, atau iklan tidak lagi dianggap sama dengan pengadaan barang/jasa generik, memungkinkan penyesuaian yang lebih baik.
  • Dorongan untuk Inovasi dan Kreativitas: Peningkatan kehadiran industri kreatif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat mendorong inovasi dan kreativitas. Pemerintah dapat memandang proyek-proyek kreatif sebagai peluang untuk menghasilkan solusi yang unik dan bernilai tambah.
  • Pemberdayaan UMKM Kreatif: Peraturan ini juga dapat menciptakan peluang lebih besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kreatif untuk terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga meningkatkan inklusivitas dan keadilan dalam distribusi peluang.

Pemberdayaan industri kreatif dalam pengadaan pemerintah bukan hanya tentang menciptakan aturan, tetapi juga tentang memastikan pelaksanaannya memberikan dampak positif yang nyata bagi pelaku industri kreatif. Berikut adalah beberapa cara di mana industri kreatif terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah:

  • Desain dan Kreativitas: Industri kreatif dapat terlibat dalam proses desain dan kreativitas untuk berbagai proyek pemerintah. Hal ini meliputi desain grafis, desain produk, desain interior, dan konsep kreatif lainnya yang dapat memperkaya proyek-proyek pemerintah.
  • Pembuatan Konten Media dan Iklan: Pemerintah sering kali memerlukan pembuatan konten media seperti video, iklan, dan kampanye visual. Pelaku industri kreatif, seperti perusahaan produksi film dan agensi periklanan, dapat terlibat dalam menyediakan solusi kreatif untuk kebutuhan ini.
  • Pameran dan Event Kreatif: Pemerintah dapat menggunakan layanan industri kreatif untuk menyelenggarakan pameran, acara budaya, atau festival seni yang mendukung promosi budaya dan pariwisata. Ini menciptakan peluang untuk seniman, desainer, dan produsen kreatif untuk berpartisipasi.
  • Teknologi Informasi dan Kreativitas Digital: Pengembangan solusi teknologi informasi dan kreativitas digital, seperti pembuatan aplikasi, situs web, dan pengalaman pengguna inovatif, dapat menjadi bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Pendukung Warisan Budaya: Pemerintah dapat membiayai proyek-proyek yang mendukung pelestarian warisan budaya dan tradisional, seperti produksi kerajinan tangan, karya seni, dan pertunjukan tradisional.
  • Pendukung Inovasi: Industri kreatif juga dapat berkontribusi pada inovasi dalam berbagai sektor pemerintah, termasuk pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik. Penggunaan desain yang kreatif dan solusi inovatif dapat diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.
  • Penggunaan Seni dan Desain dalam Infrastruktur: Pengadaan barang dan jasa untuk proyek infrastruktur bisa mencakup pemanfaatan seni dan desain yang kreatif untuk meningkatkan tampilan dan keindahan lingkungan.
    Dengan melibatkan industri kreatif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sektor ini, mendorong inovasi, dan mempromosikan ekspresi budaya.

Dengan melibatkan industri kreatif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sektor ini, mendorong inovasi, dan mempromosikan ekspresi budaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun