Mohon tunggu...
Generus LDII
Generus LDII Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger Pemula
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya adalah blogger pemula

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kajari Nganjuk Apresiasi Dukungan Ponpes Al Ubaidah

3 Februari 2023   15:15 Diperbarui: 3 Februari 2023   15:17 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nganjuk (4/2). Sejak 4 Maret 2021, Nophy Tennophero Suoth menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk. Pada Februari ini, ia diamanatkan menduduki jabatan yang lebih tinggi di Kejaksaan Tinggi Jambi. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah, Habib Ubaidillah Al Hasany, mengadakan perpisahan kecil untuk Nophy, di Ponpes Al Ubaidah, Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis malam (3/2).

"Pak Nophy berhasil mewujudkan harapan dan kebutuhan kami dan institusi, yakni penyuluhan hukum bagi para dai-daiyah LDII, yang juga jadi harapan seluruh bangsa Indonesia agar mengerti tentang hukum, sadar hukum, dan taat hukum," ujar Habib Ubaidillah di hadapan Kajari Nophy dan jajarannya.

Habib Ubaid menyadari, setelah lulus dari pesantren para juru dakwah LDII akan menyebar di seluruh Indonesia, bahkan mancanegara, "Jangan sampai mereka salah pilih tetangga atau tidak sengaja bertetangga dengan kelompok-kelompok intoleran dan radikalis. Bagi saya silakan mengembangkan pengajian, tapi untuk urusan intoleran dan radikal jangan sampai santri saya ternoda hal seperti itu," tegas Habib Ubaidillah.

Harapan Habib Ubaidillah tersebut memang terpenuhi, sejak Kejari Nganjuk mengadakan program Jamaah Sae, yang memiliki arti "Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Milenial". Dalam program tersebut, setiap bulan Kejari Nganjuk mengutus pembicara untuk sosialisasi masalah hukum, kepada para santri Ponpes Al Ubaidah.

doc. lines
doc. lines
Dalam pertemuan yang santai itu, Habib Ubaid mengenang saat pertama bertemu Nophy di Kantor Kejari Nganjuk. Mereka membahas hukum dengan serius, "Waktu itu Kajari berharap bahwa masalah hukum harusnya tidak sampai naik ke meja hijau. Itu merepotkan warga dan biayanya mahal, pemerintah juga menanggung biaya tidak sedikit," kenang Habib Ubaid.

Mendengar hal itu, Habib Ubaid menawarkan solusi, "Dari pengalaman kami mengasuh pesantren, bila ada masalah hukum, kami menggunakan pendekatan islah atau berdamai. Masalah hukum seperti perceraian atau sengketa harta, dimusyawarahkan sampai ada titik temu dan menguntungkan semua pihak, yang tadinya ingin cerai menjadi rukun kembali," ujar Habib Ubaidillah.

Pengalaman keduanya itu menghasilkan "Rumah Restorative Justice", "Saya berterimakasih, karena Habib tidak hanya mendukung malah menyediakan kantor untuk Rumah Restorative Justice di Kertosono," ujar Nophy dengan semringah. Ia menekankan agar kerja sama yang sudah terbina dengan baik, bakal berlanjut di kemudian hari dengan kajari yang baru.

Dalam kesempatan itu, Nopy berterimakasih kepada Ponpes Al Ubaidah, pihaknya telah dibantu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kejaksaan, untuk memberikan penyuluhan dan kesadaran hukum terhadap masyarakat, "Ponpes dan Habib sangat mendukung kami," tutur Nophy.

Nophy mengapresiasi Ponpes Al Ubaidah, yang secara formal telah lama menjalankan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni penyelesaian tindak pidana ringan melalui perdamaian, "Sesuatu yang baik ini, akan kami tularkan di manapun kami bertugas," ujarnya.

Di akhir acara perpisahan informal itu, Nophy berharap nilai-nilai yang baik dari Ponpes Al Ubaidah dan Habib Ubaidillah bisa disebarkan ke mana-mana, tidak hanya di lingkup pondok pesantren, "Karena nilai-nilai yang baik seharusnya menjadi milik kita semua," pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun