Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skim pembiayaan dari Pemerintah yang membantu para pelaku usaha kecil, mikro dan menengah serta koperasi dalam hal keringanan agunan untuk mendapatkan tambahan modal dari perbankan.
KUR diperuntukkan bagi para seluruh pelaku usaha produktif yang tidak memiliki agunan yang cukup, tapi si pelaku usaha tersebut harus feasible dalam arti kata  Calondebitur yang menguntungkan/memberikanlabasehinggamampumembayarbungadanmengembalikanseluruhhutangpokokdalamjangkawaktu yang telahdisepakati Bank dengandebiturdanmemberikansisakeuntunganuntukmengembangkanusaha. Dan harus non bankable, maksudnya UMKM yang belumdapatmemenuhipersyaratanperkreditandari bank antara lain dalamhalpenyediaanagunandanpemenuhanpersyaratan lain yang sesuaidenganketentuanperbankan.
Fasilitas yang ada pada KUR adalah :
1. Permohonan Pinjaman lebih dari Rp.20 juta, Pemerintah menjaminkan kreditnya 70%.
2. Sedangkan permohonan pinjaman Rp.20 juta kebawah, Pemerintah menjaminkan kredit sebesar 100%.
3. Tingkat bunga KUR 14% bagi permohonan pinjaman diatas Rp.20 juta, sedangkan permohonan pinjaman dibawah Rp.20 juta dikenakan tingkat bunga 22%.
Sekarang ini selain untuk pelaku usaha produktif, telah diluncurkan KUR di Surabaya awal tahun 2010, KUR untuk TKI. Pemerintah perhatian thd keluhan para TKI yang mau berangkat ke luar negeri. Keluhannya adalah banyaknya biaya-biaya yang keluar untuk keberangkatan.
Selain sisi positif dari program KUR ini, ada sisi negatifnya yaitu berbau politis..hi..hi.
Bank-bank yang ditunjuk oleh Pemerintah ada 6 Bank BUMN dan 13 BPD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H