Mohon tunggu...
Eko Kuncoro
Eko Kuncoro Mohon Tunggu... karyawan swasta -

sy berkeluarga dan pekerjaan di salah satu bank nasional. Dan sedang bahagia karena diberikan amanat oleh Allah SWT utk mendidik dan membesarkan seorang anak.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jenis-jenis Pembiayaan untuk UMKM yang Menjadi Program Pemerintah

24 Oktober 2011   10:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:34 1311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Krisis ekonomi tahun 1998 benar-benar menghancur ekonomi negara kita. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang gulung tikar. Tapi jika kita amati, para pelaku usaha kecil, mikro dan menengah tidak berdampak signifikan thd krisis ekonomi tersebut. Sejak itu Pemerintah pasca orde baru gencar membuat skim pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku UMKM tersebut adalah dengan subsidi. Ada 2 jenis subsidi yaitu Subsidi bunga dan subsidi imbal jasa penjaminan.

Subsidi bunga adalah subsidi yang disediakan untuk membantu pelaku usaha dalam menutup selisih antara bunga komersil dengan bunga yang ditetapkan lebih rendah oleh Pemerintah. Skim-skim yang menggunakan fasilitas subsidi bunga adalah :

1. KKPE (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi)

Subsidi bunga 8% untuk usaha selain tebu, sedangkan untuk usaha tebu 5%.

2. KPEN-RP (Kredit Pengembangan Energi dan Nabati Revitalisasi Perkebunan)

Subsidi bunga 5% untuk usaha Kelapa sawit dan Kakao, sedangkan untuk usaha karet 6%.

3. KUPS (Kredit Usaha Pembibitan Sapi) dengan subsidi bunga 8% untuk usaha peternakan sapi.

Sedangkan Subsidi Imbal Jasa Penjaminan, adalah Pemerintah memberikan subsidi berupa keringanan agunan yaitu 70%-80%, bagi debitur Rp.20 juta tidak memakai jaminan. Walaupun dengan bunga 14% untuk pinjaman Rp.50 juta keatas, dan bunga 22% untuk pinjaman Rp.20 juta ke bawah, KUR (kredit Usaha Rakyat) dapat membantu para pelaku usaha UMKM.

Jadi..tinggal pilih yang mana yang akan teman-teman mau gunakan. Tapi ingat Kredit Program Pemerintah bukan hadiah atau hibah dari Pemerintah, jadi harus tetap membayar angsurannya.

Wassalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun