Krisis ekonomi tahun 1998 benar-benar menghancur ekonomi negara kita. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang gulung tikar. Tapi jika kita amati, para pelaku usaha kecil, mikro dan menengah tidak berdampak signifikan thd krisis ekonomi tersebut. Sejak itu Pemerintah pasca orde baru gencar membuat skim pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada pelaku UMKM tersebut adalah dengan subsidi. Ada 2 jenis subsidi yaitu Subsidi bunga dan subsidi imbal jasa penjaminan.
Subsidi bunga adalah subsidi yang disediakan untuk membantu pelaku usaha dalam menutup selisih antara bunga komersil dengan bunga yang ditetapkan lebih rendah oleh Pemerintah. Skim-skim yang menggunakan fasilitas subsidi bunga adalah :
1. KKPE (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi)
Subsidi bunga 8% untuk usaha selain tebu, sedangkan untuk usaha tebu 5%.
2. KPEN-RP (Kredit Pengembangan Energi dan Nabati Revitalisasi Perkebunan)
Subsidi bunga 5% untuk usaha Kelapa sawit dan Kakao, sedangkan untuk usaha karet 6%.
3. KUPS (Kredit Usaha Pembibitan Sapi) dengan subsidi bunga 8% untuk usaha peternakan sapi.
Sedangkan Subsidi Imbal Jasa Penjaminan, adalah Pemerintah memberikan subsidi berupa keringanan agunan yaitu 70%-80%, bagi debitur Rp.20 juta tidak memakai jaminan. Walaupun dengan bunga 14% untuk pinjaman Rp.50 juta keatas, dan bunga 22% untuk pinjaman Rp.20 juta ke bawah, KUR (kredit Usaha Rakyat) dapat membantu para pelaku usaha UMKM.
Jadi..tinggal pilih yang mana yang akan teman-teman mau gunakan. Tapi ingat Kredit Program Pemerintah bukan hadiah atau hibah dari Pemerintah, jadi harus tetap membayar angsurannya.
Wassalam