Pembahasan 65 RUU Pembentukan Daerah berlangsung molor karena Kementerian Dalam Negeri belum merampungkan persayratan pembentukan darah baru. Dari 65 RUU yang rencananya disahkan, terdapat RUU Pembentukan Propinsi Tapanuli sebagai calon provinsi yang akan dibentuk sebagai pemekaran dari provinsi Sumatera Utara. Pembentukan Provinsi Tapanuli sempat menjadi polemik, karena pernah menimbulkan “konflik” di DPRD Sumatera Utara yang berakhir dengan meninggalnya Ketua DPRD Sumatera Utara pada saat itu. Beberapa penggagas dan panitia pembentukan provinsi Tapanuli tersebut sempat harus mendekam di tahanan.
Salah satu yang mengganjal dari RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli yakni Pemerintah Kota Sibolga yang tidak mau bergabung kedalam wilayah calon provinsi Tapanuli.Sibolga tidak mau berggabung karena beberapa pertimbangan. Hal ini terkait dengan latar belakang penduduk, bahasa, agama, suku dan karakteristik. Namun sepertinya, persoalan calon ibukota provinsi Tapanuli menjadi faktor utama yang melatarbelakangi alasan penolakan tersebut. Sibolga ingin menjadi calon ibukota provinsi Tapanuli. Sementara panitia penggagas telah menetapkan calon ibukota provinsi Tapanuli adalah Siborong borong, yang dirasa lebih reperesentatif menjangkau keseluruhan daerah calon provinsi Tapanuli tersebut. Sibolga merasa lebih siap secara infrastruktur, fasilitas dan jasa, dan terkait dengan sejarah Keresidenan Tapanuli dimana Sibolga adalah ibukotanya.
Berdasarkan pasal 8a PP No. 78 Tahun 2007 sebagai impementasi dari UU No. 32 Tahun 2004, menyatakan pembentukan provinsi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota. Sesuai dengan Peratura Pemerintah tersebut, calon provinsi Tapanuli sudah memenuhi persyaratan karena sudah mencakup 5 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Bergabung atau tidaknya Kota Sibolga tidak mempengaruhi persyaratan terkait cakupan wilayah calon provinsi baru. Tidak menjadi masalah ketika keseluruhan cakupan wilayah calon provinsi berstatus kabupaten, karena Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tidak secara spesifik mempersyaratkan harus ada “kota” dalam cakupan wilayah calon provinsi baru yang akan dibentuk, seharusnya sah sah saja.
Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli ini masih menyisakan masalah. Asumsi saya bahwa posisi Sibolga menjadi salah satu penghalang. Kota Sibolga adalah daerah otonom yang wilayahnya dikelilingi oleh Kabupaten Tapanuli Tengah. Jika Kota Sibolga menolak bergabung dengan calon provinsi Tapanuli, maka akan tetap menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara. Sementara Kabupaten Tapanuli Tengah ikut bergabung dalam wilayah calon Provinsi Tapanuli. Jika terjadi demikian, maka akan ada daerah suatu Provinsi terpisah dari daerah daerah lainnya dan dikelilingii oleh wilayah Provinsi lain. Hal ini tidak lumrah terjadi. Atau bisa saja belum pernah terjadi.
Pembentukan Provinsi Tapanuli mungkin masih menyisakan beberapa persoalan bukan saja soal persyaratan cakupan wilayah, namun soal persayaratan terkait kajian daerah dari berbagai aspek. Hal ini bisa menjadi penghambat pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H