[caption caption="Beritaku"][/caption]
Sumber Gambar : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/20/20090451/Rumahnya.Rusak.Saat.Polisi.Gerebek.WNA.di.Lebak.Bulus.Jaksa.Minta.Ganti.Rugi
Begitulah judul posting saya kali ini, saya buat sebagai bentuk intro dan cara memproses ganti ruginya, sedikit menjawab pertanyaan dari berita ini.
Sebelumnya, artikel ini saya tulis BUKAN sebagai bentuk dari PEMBENARAN DIRI, ataupun bentuk SANGGAHAN dari berita yang telah beredar, apalagi menjelek - jelek kan instansi sendiri atau instansi lain, No kami adalah instansi yang saling bekerja sama menegakkan hukum di Indonesia Tercinta dan semoga hal seperti ini tak terulang lagi di kemudian hari. Artikel ini saya buat hanya sebagai pembelajaran bagi saya dan sebagai bagian dari Bekerja Untuk Keabadian. Silahkan teman - teman menilai saya apa yang cocok buat teman - teman pembaca.  :D
Mari kita sedikit mengenal siapa sih si "Eko Junaidi Salam" ? mari kita ketik keyword nama tersebut pelan - pelan saja, soalnya Om Google kenal kok sama dia, hehe (tanya Om Google).
Udah tanya kan? udah tanya sampe page berapa ? 1 ? 2 ? ato 10 ? woow, Â ternyata dia seorang penulis amatir, hehe. Alumni ITS Surabaya, Seorang Programmer, penggiat Komunitas StackOverflow, aktif dibeberapa perlombaan nasional, salah satu daftar Awards di Kampus ITS dan PKM Dikti.
Wah ternyata background dia orang IT yah ? Kok bisa masuk Kejaksaan yang notabene lulusan Hukum ? Baca Artikel berseri saya disini ( Final, Bagian ke III, Bagian ke II, Bagian ke I, dan Pendaftaran) begitulah cerita saya masuk Pranata Komputer Kejaksaan Agung RI.
Lha terus ? Apa hubungannya dengan berita dan judul diatas ? apa korelasinya ? Anda hanya membuat pembaca bingung, hehe. Tapi tenang kawan - kawan pembaca, disini menyiratkan bahwa hubungan berita tersebut dengan si "Eko Junaidi Salam" ini yaitu Lack of Knowledge tentang ganti rugi menurut hukum yang ada, dengan mengapa dia belum mengetahui banyak tentang hukum, sedikit menjawab quote "Anda orang kejasaan masa tidak mengerti hukum". Nah, karena berita ini lah yang membuat dia kapok dikatakan "Orang Kejaksaan masak tidak mengerti hukum" baca detik.com, serta baca berita lainnya di kompas.com, tribunnews.com, coconuts.co. Kedepan saya akan berusaha belajar hukum semampu saya meski saya bukan jaksa dan belum ada keinginan menjadi jaksa. Silahkan teman - teman pembaca menilai sendiri konten antara berita yang saya sajikan tersebut, ada yang aneh ? kalo nggak ada yang aneh ya sudah, haha. :D
Selanjutnya, mari kita sedikit menjawab berita dari coconut.co, disini saya akan mengutip kata-katanya :
"Saya ditugaskan meminta ganti rugi karena atap rumah belakang rumah ini rusak," kata Eko, seperti dikutip dari Kompas. Ia diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
  Apakah yang terjadi kemudian?
  A. Ditolak
  B. Dibilang kalau kerusakan itu termasuk kejadian tak terduga
  C. Diminta untuk mendukung pengamanan negara
  D. Menyuruh Eko meminta pertanggung jawaban pada pelaku
  E. Semua jawaban benar
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!