DOSEN PEMBIMBING
Abdus Salam, S.Ak
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AL-RIF’AIE MALANG
Jl. Raya Ketawang No 2, Krajan Ketawang Gondanglegi - Kab. Malang, Jawa Timur
TAHUN 2024
Penyesuaian Angsuran Pajak PPh 25 di Indonesia: Dampak Kebijakan Pandemi dan Upaya Pemulihan Ekonomi
PENDAHULUAN
Pajak penghasilan pasal 25 atau yang lebih dikenal dengan PPh 25 merupakan salah satu mekanisme pemungutan pajak yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dengan cara pemberian izin untuk melakukan mekanisme pembayaran pajak secara bertahap setiap bulannya berdasarkan penghasilan kena pajak tahun sebelumnya. Subjek pajak dari PPh 25 ini adalah wajib pajak orang pribbadi dan wajib pajak badan (usaha). Sedangkan yang menjadi objek pajak dalam PPh 25 ini adalah penghasilan kena pajak dan omzet usaha.
KRONOLOGI
Perubahan yang terjadi terkhusus untuk perpajakan ini adalah salah satu bentuk adaptasi dan penyesuaian pajak agar bisa tepat dan target bisa terpenuhi di setiap tahunnya. Perubahan ini juga mengakomodir dinamika yangterjadi, terutama saat terjadi pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.