Sebagai anggota masyarakat suatu desa, tentunya kita sangat sering mendengar istilah lurah dan kepala desa.Â
Nah, ketika kita mendengar istilah lurah dan kepala desa tersebut, apakah yang muncul di benak anda? apakah kedua hal tersebut adalah sama? apakah keduanya tersebut adalah berbeda? kalau berbeda, kenapa sering kita dengar bahwa sosok pemimpin desa kadang dipanggil dengan sebutan Pak Lurah dan kadang kala dipanggil juga sebagai pak kades.Â
Untuk itu, kita sebagai masyarakat desa haruslah paham dahulu definisi dan ruang lingkup diantara keduanya, sebelum membahas lebih jauh terkait permasalahan politik dalam tangga menuju singgasana lurah. Mari kita ulas sedikit wawasan terkait perbedaannya.
======================================================================================================
Lurah merupakan sebuah jabatan yang di emban oleh sosok seorang pemimpin dalam suatu wilayah kelurahan. Lurah selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat. Penjelasan ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa Pasal 229 Ayat 2.
Hal ini berbeda dengan seorang kepala desa, dimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) disebutkan sebagai sosok pemimpin yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kepada masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.Â
Setelah kita pahami definisi Lurah dan kepala desa, menjadi jelas bukan? bahwa penyematan sebutan lurah kepada kepala desa pada dasarnya tidak tepat.Â
Namun, hal tersebut tampaknya sudah menjadi hal biasa dalam lapisan masyarakat pedesaan. Bahkan, penyebutan lurah pada sosok kepala desa ini juga bukanlah tanpa alasan. Hal tersebut dikarenakan, jika menganut sejarah, sosok pemimpin di pedesaan jawa memang sejak dahulu dinamai sebagai seorang lurah.
Kebetulan, saat ini di di wilayah kami, sedang berproses untuk menyiapkan pesta demokrasi rakyat dalam pemelihan kepala desa atau sementara kita namai sebagai lurah secara serentak yang akan diselenggarakan pada tanggal 7 Desember 2022 nanti.Â
Tahap demi tahap telah di tempuh oleh panitia pemilihan lurah di desa kami, mulai dari pendaftaran calon, penetapan panitia pemilihan, bimtek panitia pemilihan dan bahkan yang sangat menarik adalah persiapan yang dilakukan oleh tim sukses dari masing-masing calon.
Tim sukses ini oleh salah satu calon dinamai sebagai sebuah kader. Nah, penomena dilapangan yang penulis temui kader-kader ini seolah-olah melakukan pergerakan secara underground, senyap dan bergerak serentak membela kubu masing-masing calon.