Keberadaan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) adalah penting sebagai salah satu pilar dalam pengembangan masyarakat (community development) dalam pengelolaan sumber daya hutan. PKSM bersifat saling melengkapi (complementary) dengan Penyuluh Kehutanan PNS dan Penyuluh Kehutanan Swasta. Oleh karena itu, tugas-tugas PKSM selaras dengan tugas-tugas yang diemban oleh Penyuluh Kehutanan PNS sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk/Setjen/ Kum.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. Sesuai dengan konsep penyuluhan itu sendiri.
PKSM selalu akan berhadapan dengan hal-hal substansi yang berkaitan dengan partisipasi, pemberdayaan, komunikasi, dan pengambilan keputusan. PKSM kemudian dijadikan sebagai model peran (role model) dan pendukung (support system) bagi individu atau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Pendampingan dapat didefinisikan secara sederhana dengan membantu masyarakat untuk berkembang secara efektif. Namun demikian, mengingat kompleksitas pengembangan masyarakat, pendampingan bukan hanya berorientasi pada program dan kegiatan yang sedang dijalankan oleh masyarakat, tetapi juga lebih diarahkan pada partisipasi, pemberdayaan, komunikasi, dan pengambilan keputusan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H