Tahun 2022 ini Kementerian PANRB sedang menyusun kebijakan terkait fleksibilitas bekerja bagi Pegawai ASN. Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) bekerja sama dengan Kementerian PANRB sedang menyusun kajian terkait dengan sistem kerja fleksibel atau flexible work arrangement (FWA).
Hasil kajian ini akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun peraturan menteri terkait penerapan sistem kerja fleksibel (FWA).
Kementerian PANRB bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melakukan survei untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan dalam proses perumusan kebijakan mengenai fleksibilitas bekerja atau FWA pada Instansi Pemerintah.
Survei ini untuk mencari tahu kesiapan (sikap dan preferensi) pimpinan dan ASN untuk penerapan sistem kerja fleksibel. Kebijakan ini untuk mewujudkan budaya kerja ASN yang fleksibel namun tetap berkinerja.
Survei tersebut dilakukan secara online melalui surveymonkey.com sejak 1 September 2022 sampai 16 September 2022. Setiap pertanyaan dalam survei tersebut tidak ada pertanyaan benar atau salah.
Setiap pernyataan terdiri dari opsi jawaban maupun jawaban terbuka. Setiap responden dimohon dapat mengisi atau memilih opsi yang paling relevan. Pengisian survei ini membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit.
Responden survai tersebut dibagi menjadi 2 kelompok yakni pimpinan dan ASN. Survei untuk pimpinan dapat diisi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit organisasi, dan Pejabat Fungsional yang memiliki fungsi Koordinator dan Subkoordinator untuk jenis tugas lapangan maupun kantor di tautan https://www.surveymonkey.com/r/FWA-PIMPINAN.
Survei untuk ASN meliputi ASN pemerintah pusat dan daerah di tautan https://www.surveymonkey.com/r/FWA-ASN. Sifat pekerjaan pimpinan dan ASN yang disurvei adalah pelayanan dasar ataupun pelayanan non-dasar.
Pelayanan dasar adalah pekerjaan terkait pelayanan langsung terhadap masyarakat umum (contoh: pelayanan dukcapil, perizinan), pelayanan masyarakat tertarget (contoh: guru, perawat, dokter), pekerjaan teknis, pekerjaan fisik lapangan, dan sebagainya.
Pelayanan non-dasar adalah pekerjaan yang terkait administrasi kesekretariatan (contoh: kepegawaian, persuratan, keuangan), pekerjaan yang terkait penelitian atau analisis, pekerjaan manajerial, pekerjaan pranata informasi, dan sebagainya.