Mohon tunggu...
Eko N Thomas Marbun
Eko N Thomas Marbun Mohon Tunggu... Penulis - I Kerani di Medan Merdeka Utara I

Tertarik pada sepak bola, politik dan sastra

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kasus Corona dan Protokol Kedaruratan Bencana

4 Maret 2020   10:55 Diperbarui: 4 Maret 2020   16:46 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi gambar: depositphotos.com

Pemerintah harus diberi kewenangan yang luas untuk menjamin setiap anggota masyarakat dengan cara mengawasi (jika perlu mengambil alih) proses produksi, distribusi dan menata konsumsi barang.

Analoginya sederhananya seperti ini, jika dalam kondisi darurat negara bisa mengatur batas harga ambang atas suatu barang dan membatasi jumlah maksimal barang yang bisa dijual pengusaha kepada konsumen. 

Kenapa itu penting? Tentu saja untuk menjamin hak masyarakat untuk bertahan hidup kepada setiap anggota masyarakat. Dalam kondisi yang lebih darurat, untuk mencegah chaos misalnya, fungsi itu dilakukan sendiri oleh pemerintah dengan pengamanan dari angkatan bersenjata.

Protokol Kedaruratan menjadi perlu di Indonesia, terutama jika kita berkaca pada posisi Indonesia yang rawan bencana. Protokol ini menjamin masyarakat untuk tidak dibunuh dua kali. 

Sudah kena bencana, dirampok lagi. Jadi, selain menangani peristiwanya (kasusnya), faktor di luar kasusnya perlu distabilkan. Jika masyarakat menjadi tidak manusiawi dalam kondisi bencana (terancam bencana) maka dia harus dimanusiakan lewat penegakan aturan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun