Mohon tunggu...
Eko N Thomas Marbun
Eko N Thomas Marbun Mohon Tunggu... Penulis - I Kerani di Medan Merdeka Utara I

Tertarik pada sepak bola, politik dan sastra

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kasus Corona dan Protokol Kedaruratan Bencana

4 Maret 2020   10:55 Diperbarui: 4 Maret 2020   16:46 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tingkat distribusi, bisa saja ada yang bermain dengan menimbun barang. Lalu ketika harga sudah sangat maksimal baru barang dilepas pelan-pelan.

Pada tingkat konsumsi, bisa saja ada konsumen sengaja membeli dalam jumlah yang banyak. Mungkin sudah mengestimasi bahwa kejadian akan berlangsung lama. Sehingga dia akan aman karena stock melimpah.

Penting untuk menyadari bahwa ada saja orang yang ingin mencari untung di tengah bencana yang dihadapi orang lain. Seringkali pula terjadi "perampokan suka rela" dalam kondisi seperti ini. Orang membayar dengan harga yang tidak rasional!

Protokol Kedaruratan

Indonesia (pemerintah) harus belajar menghadapi situasi kedaruratan. Baik dia benar-benar darurat/rentan atau hanya darurat secara psikologis (hanya perasaan insecure). 

Kedua hal itu bisa benar-benar menjadi ancaman. Bencana yang di depan mata dan perasaan takut kena bencana bisa sama-sama berujung korban jiwa dan materi.

Analoginya seperti ini, ada berita tentang akan terjadi gempa 2 hari ke depan. Orang-orang kemudian menimbun kebutuhan pokok. Lalu, karena barang langka harga naik tidak rasional. 

Kemudian, orang-orang yang tidak memiliki cukup uang melakukan penjarahan dan merampok toko-toko. Setelah 2 hari ternyata tidak terjadi gempa? Betapa malangnya.

Pemerintah perlu untuk menetapkan Protokol Kedaruratan untuk mencegah kerusakan tambahan dan kerusakan yang tidak seharusnya terjadi sebagai dampak dari bencana alam/non alam atau dorongan psikologis dari suatu peristiwa.

Selama ini, untuk masalah penimbunan misalnya, hanya dikategorikan "penimbunan barang", artinya kaca mata yang dipakai adalah ekonomi. 

Dalam kondisi situasi normal mungkin benar, tapi dalam kondisi psikologis terancam bencana atau pada saat bencana telah benar-benar terjadi, itu merupakan pelanggaran kemanusiaan. Efeknya bisa chaos dimana-mana. Negara bisa runtuh tidak berdaya.

Protokol kedaruratan menjadi penting dalam menghadapi dampak dari bencana alam/non alam atau dorongan psikologis dari suatu peristiwa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun