Saran saya, daripada kalian jadi tukang spill kasus di medsos, kalian mending langsung lapor polisi aja deh kalo kalian merasa dirugikan sama orang lain. Sebelum melapor ke polisi, jangan lupa juga buat sertain bukti-bukti konkret kalo kalian merasa dirugikan supaya kasus kalian kedepannya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat, serta kaliannya sendiri juga gak bakalan lagi tuh kena "bumerang" yang bernama UU ITE itu.
Sumber : Opini pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!