Mohon tunggu...
Ekky Dyza Suryanegara
Ekky Dyza Suryanegara Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri

Basketball Addict

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Judicial Restraint dalam Putusan MK Nomor 1/PUU-XXI/2023

1 Juli 2024   23:04 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:10 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kewenangan MK pada umumnya mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang mana juga ditegaskan pada Pasal 24C Ayat (1), adapun pada Pasal 24 Ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang menyatakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung, badan peradilan yang berada dibawahnya dalam suatu lingkungan peradilan agama, militer, tata usaha negara. Didalam suatu peradilan seperti yang dijelaskan diatas tentunya terdapat Hakim sebagai aparat penegak hukum yang berperan dalam membuat putusan dalam suatu perkara dapat melakukan pendekatan “Judicial Restraint” sebagai upaya hakim dalam menjalankan perannya sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mana tonggak pentingnya dalam membuat keputusan hakim dalam suatu perkara.

Judicial restraint merupakan upaya hakim atau pengadilan untuk membatasi diri dalam kerangka prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers). Dalam hal ini sepration of powers yang dimaksud merupakan suatu konsep pembatasan hakim dalam MK membuat putusan, hakim membatasi diri untuk tidak bisa mengambil kewenangan eksekutif terlalu dalam dengan membuat aturan baru. Menurut penulis judicial restraint dapat disimpulkan bahwa suatu upaya hakim untuk mengontrol diri terhadap kekuasaan, hakim berupaya untuk melakukan pemisahan kekuasaan, membatasi kekuasaan yudisial dan eksekutif.

Seperti contoh dalam Putusan MK Nomor 1/PUU-XXI/2023 menerapakan konsep Judicial Restraint, dengan amar putusan yaitu ditolaknya seluruh permohan pemohon atas permohonan perkara uji Pasal 433, 434 serta 509 Ayat b, dengan pertimbangan kedudukan hukum pemohon yang tidak sesuai, dimana obyek Pasal yang akan diuji maupun kedudukan pemohon sehingga belum dapat memenuhi syarat subyek yang dapat mengajukan Permohonan Uji Materil sesuai dengan Pasal 51 UU MK.

Menurut penulis dalam Putusan MK Nomor 1/PUU-XXI/2023 menggunakan konsep Judicial Restraint. Putusan hakim dalam hal ini sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Penulis juga sepakat dengan pertimbangan-pertimbangan hakim, yang mana dalam hal ini point yang menjadi dasar ditolaknya adalah terkait kedudukan Pemohon, yang mana berdasarkan 51 UU MK yang berbunyi :

Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: 

a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;

b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; 

c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 

d. Adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan

e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.

Menurut penulis dari bunyi pasal tersebut, yang pertama menjadi sorotan adalah terkait kedudukan pemohon. Waktu pengajuan permohonan tidak tepat karena Undang-Undang a quo mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, dalam hal ini hakim melihat bahwa permohonan harus ditolak karena obyek pengujian yakni pasal 433, 434 serta 509 KUHP belum berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun