Gedung Soetedja merupakan gedung yang dipakai untuk pementasan seni, antara lain, keroncongan, pembacaan puisi, konser musik, dan tempat berkumpul para komunitas seni. Gedung ini diresmikan oleh Bupati Purwokerto, Soekarno Agung, pada tanggal 14 Maret 1970 sebagai gedung kesenian masyarakat Banyumas. Namun kemeriahan Gedung Soetedja mengalami penurunan setelah memasuki dekade 90-an akhir.Â
Gedung Soetedja sudah jarang digunakan dan hanya sesekali disewa oleh pihak tertentu, seperti sekolahan untuk menggelar acara perpisahan. Sampai akhirnya Gedung Soetedja itu dialihfungsikan menjadi pasar dan sebagai gantinya, Gedung Soetedja dibangun dengan wajah baru di jalan Karanganyar, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Gedung Soetedja dengan wajah baru ini sudah diresmikan pada 22 Desember 2017.
      Gedung Soetedja ini terdapat bagian atau tempat-tempat yang cukup menarik untuk pengunjung atau para komunitas seni yang ada di purwokerto untuk berkumpul dan mencari inspirasi. Diantaranya yaitu ada gedung teater tertutup yang besar didalamnya, kemudian ada tempat pementasan dibelakang gedung utama untuk para seniman berlatih.
            Â
      Dari megah dan luasnya komplek dari gedung kesenian soetedja masih terdapat kekurangan, yaitu dari akses jalan yang bergelombang dan paving yang pecah-pecah bahkan didalam komplek gedung milik negara ini masih terdapat pemukiman di dalam komplek yang jelas-jelas sudah menyalahi aturan karna membangun rumah di tanah negara yang dimana itu harus bersih dari pemukiman atau rumah warga.
        Gambar diatas merupakan rumah warga yang mendirikan bangunannya di atas tanah negara yang dimana tanah tersebut dimiliki oleh gedung soetedja, dengan adanya rumah warga yang bermukim didalam gedung membuat halaman belakang gedung soetedja menjadi kotor karena disebabkan oleh sampah yang mungkin dibuang oleh warga yang rumahnya berada di dalam komplek tersebut.
Lalu, apakah kejadian rumah warga diatas rumah warga harus direlokasi? Bagaimana bagaimana pemerintah Kabupaten Banyumas yang tidak menanggapi hal tersebut yang memberikan kesan membiarkan mereka mendirikan rumah di area tersebut?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H