Mohon tunggu...
Ekky RaflyRamadhani
Ekky RaflyRamadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya bermain futsal dan badminton serta, minat dalam dunia permotoran.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gedung Kesenian Soetedja

14 Juni 2023   01:59 Diperbarui: 14 Juni 2023   02:07 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Gedung Soetedja merupakan gedung yang dipakai untuk pementasan seni, antara lain, keroncongan, pembacaan puisi, konser musik, dan tempat berkumpul para komunitas seni. Gedung ini diresmikan oleh Bupati Purwokerto, Soekarno Agung, pada tanggal 14 Maret 1970 sebagai gedung kesenian masyarakat Banyumas. Namun kemeriahan Gedung Soetedja mengalami penurunan setelah memasuki dekade 90-an akhir. 

Gedung Soetedja sudah jarang digunakan dan hanya sesekali disewa oleh pihak tertentu, seperti sekolahan untuk menggelar acara perpisahan. Sampai akhirnya Gedung Soetedja itu dialihfungsikan menjadi pasar dan sebagai gantinya, Gedung Soetedja dibangun dengan wajah baru di jalan Karanganyar, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Gedung Soetedja dengan wajah baru ini sudah diresmikan pada 22 Desember 2017.

            Gedung Soetedja ini terdapat bagian atau tempat-tempat yang cukup menarik untuk pengunjung atau para komunitas seni yang ada di purwokerto untuk berkumpul dan mencari inspirasi. Diantaranya yaitu ada gedung teater tertutup yang besar didalamnya, kemudian ada tempat pementasan dibelakang gedung utama untuk para seniman berlatih.

Gambar 1 tempat pentas outdor. Dokpri
Gambar 1 tempat pentas outdor. Dokpri

Gambar 2 gedung teater tertutup. Dokpri
Gambar 2 gedung teater tertutup. Dokpri

                         

            Dari megah dan luasnya komplek dari gedung kesenian soetedja masih terdapat kekurangan, yaitu dari akses jalan yang bergelombang dan paving yang pecah-pecah bahkan didalam komplek gedung milik negara ini masih terdapat pemukiman di dalam komplek yang jelas-jelas sudah menyalahi aturan karna membangun rumah di tanah negara yang dimana itu harus bersih dari pemukiman atau rumah warga.

Gambar 3 foto rumah warga didalam komplek. Dokpri
Gambar 3 foto rumah warga didalam komplek. Dokpri

               Gambar diatas merupakan rumah warga yang mendirikan bangunannya di atas tanah negara yang dimana tanah tersebut dimiliki oleh gedung soetedja, dengan adanya rumah warga yang bermukim didalam gedung membuat halaman belakang gedung soetedja menjadi kotor karena disebabkan oleh sampah yang mungkin dibuang oleh warga yang rumahnya berada di dalam komplek tersebut.

Lalu, apakah kejadian rumah warga diatas rumah warga harus direlokasi? Bagaimana bagaimana pemerintah Kabupaten Banyumas yang tidak menanggapi hal tersebut yang memberikan kesan membiarkan mereka mendirikan rumah di area tersebut?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun