Mohon tunggu...
Kisemarmendem
Kisemarmendem Mohon Tunggu... -

simple

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kedua Timses Cagub DKI Dukung e-TSP

6 September 2012   07:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:51 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta, Panwaslu DKI - Forum e-Demokrasi Jakarta telah mempresentasikan sistem tabulasi suara pembanding (e-TSP) pada pertemuan tertutup yang dihadiri Ketua Panwas Pilkada Jakarta, KPU Jakarta, Pemprov Jakarta, tim sukses kedua pasangan calon kandidat, di kantor Panwaslu DKI Jakarta pada Jumat(31/8) lalu. Pada pertemuan itu, gagasan yang diinisiasi FeD Jakarta ini mendapat respon positif dari semua pihak, termasuk dari kedua tim sukses pasangan calon gubernur. Namun demikian salahsatu tim sukses pasangan calon gubernur meminta peristilahan tabulasi suara pembanding, diganti menjadi Tabulasi Suara Panwaslu walaupun sama-sama disingkat e-TSP. Selain itu, atas arahan Panwaslu, FeD Jakarta tidak diperkenankan untuk melakukan penjumlahan atas tabulasi yang dibuatnya. Menurut Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah, bahwa kewenangan rekapitulasi dan menjumlahkan tabulasi suara hasil pilgub DKI menjadi kewenangan KPUD DKI.

Akhirnya Panwas Pilkada Jakarta dan FeD menyepakati penyelenggaraan tabulasi suara Panwas yang akan menjadi basis data bagi Panwaslu yang kemudian apabila ditemukan perselisihan perhitungan suara KPU, maka data e-TSP akan menjadi pembanding yang diajukan oleh Panwaslu. Selain itu, akan dipergunakan juga untuk mengawasi kemungkinan kecurangan selama proses rekapitulasi suara resmi, khususnya jual-beli suara.

Sistem tabulasi suara panwaslu (e-TSP) akan diisi laporan relawan pemantau TPS se Jakarta Raya secara serentak pada saat waktu pencoblosan selesai dilakukan, 20 September yad. Ada 15.059 relawan yang akan bekerja memantau di TPS-nya masing-masing. Semua relawan direkrut dari partisipasi masyarakat yang telah mendaftarkan diri melalui FeD Jakarta. Selanjutnya relawan FeD bertugas memotret kertas plano berisi hasil penghitungan suara pada formulir C-2 di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan mengirimkan ke server yang dikelola FeD. Data itu akan menjadi pegangan dan pembanding Panwas Pilkada Jakarta, demikian sebagaimana dijelaskan Ramdansyah beberapa waktu lalu. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun