Mohon tunggu...
Eki Butman Piliang
Eki Butman Piliang Mohon Tunggu... Konsultan - Anak Bustami

Laiden is Lijden

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Momentum Pilkada Sebagai Agen Perlawanan Covid-19

26 September 2020   11:21 Diperbarui: 26 September 2020   11:28 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh: Eki Butman

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai

Layaknya sebuah serial sinetron yang kejar tayang, cerita seputar wabah pandemi terus bergulir memasuki episode demi episode penuh drama. Wabah corona yang menjadi isu global dan telah mengubah tatanan kehidupan sosial masyarakat. Di Provinsi Sumatera Barat sendiri wabah corona mengalami tren pasang surut terkait penyebarannya. Puncak pandemi di Sumbar terjadi pada hari raya Idul Fitri yang lalu, hal ini disebabkan akibat adanya arus perantau yang mudik lebaran.

Seluruh sektor kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini mengalami pergeseran, termasuk pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2020. Tahapan Pilkada yang sempat terhenti akibat wabah corona, kembali dilanjutkan dengan terbitnya Perpu nomor 2 tahun 2020 tentang kelanjutan proses tahapan pelaksanaan pilkada serentak. Penyelenggara Pemilu dihadapkan pada aturan pelaksaan setiap tahapan dengan memperhatikan protokol Covid-19. Dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 dijelasakan bahwa setiap tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Perlaksanaan tahapan saat ini telah sampai pada Pemuktahiran Data Pemilih, tepatnya Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) ditingkat Desa oleh PPS. Sesuai amanat PKPU terkait pedoman Covid-19, setiap penyelenggara sampai ke tingkatan Badan Adhoc maupun Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) diwajibkan untuk menjalankan standar protokol kesehatan dalam kegiatan tahapan.

Standar lainnya yang mesti dipenuhi oleh penyelenggara adalah seluruh komisioner KPU, PPK, PPS dan petugas PPDP wajib untuk uji rapid tes dan dipastikan terbebas dari paparan virus corona. Disamping itu dalam pelaksaannya juga dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD), seperti hand sanitizer, masker, fice shield, sarung tangan dan alat tulis sendiri serta selalu menjaga phisical distancing.

Pilkada serentak 9 Desember 2020 akan mempertaruhkan partisipasi masyarakat dan mutu kualitas demokrasi. Pasalnya suksesi dalam penentuan pemimpin daerah disaat pandemi dapat terhambat oleh ancaman penyebaran virus Covid-19. Resiko kesehatan atau keselamatan penyelenggara, peserta Pemilu dan pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat dalam hal ini para pemilih menjadi perhatian utama.

Komitmen KPU sebagai penyelenggara untuk menjelenggarakan Pilkada bukan menjadi media penularan, tetapi justru menjadi gelombang untuk mobilisasi masyarakat menjadi agen perlawanan Covid-19. Disamping komitmen kelembagaan, juga harus ada proteksi perorangan dari penyelenggara, peserta dan pemilih itu sendiri.

Dalam teori hukum dikenal dengan istilah “Salus Populi Suprema Lex Esto” Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi. Untuk itu diperlukan sebuah regulasi khusus yang mengikat untuk menyelamatkan Pilkada Serentak 2020 dari paparan virus corona. KPU sebagai penyelenggara telah membuat formula-formula aturan atau regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada yang ditengah pandemi covid-19, agar berjalan dengan baik tentunya tidak mengurangi kualitas dari subtansi pilkada itu sendiri. Kedepan tugas Penyelenggara Pemilu, terutama KPU, Bawaslu dalam bencana pandemi ini menjadi semakin berat dalam memastikan tahapan Pemilihan berjalan secara substantif & hasilnya legitimate, sekaligus menjamin hak kesehatan publik.

Salah satu peraturan yang diusulkan KPU kepada pemerintah dan DPR guna penerapan protokol kesehatan, yakni setiap penyelenggara sesuai tingkatannya sampai KPPS wajib untuk uji rapit tes dan setiap bakal pasangan calon harus melakukan tes swab. Terkait pelaksanaan kampanye, dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang untuk memungkinkan dilakukannya jaga jarak. Alat peraga kampanye (APK) yang biasanya berupa kaos, topi, dan sebagainya, akan berubah menjadi hand sanitizer, masker, dan face shield. Artinya selain penyelenggara, peserta Pilkada pun ikut aktif dalam mengkampanyekan perlawanan terhadap pandemi Covid-19.

Setiap peserta Pilkada atau calon kepala daerah agar mematuhi dan menjalankan setiap aturan pemilu yang telah memuat pedoman-pedoman protokol kesehatan. Diharapkan dalam visi misi menyampaikan tentang strategi perlawanan terhadap pandemi Covid-19, sehingga pesan-pesan keselamatan dari penyebaran Covid-19 secara masif tersampaikan ke tingkat elektoral. Jika melihat gegap gempita media massa dalam memberikan pengetahuan terkait Covid-19, pelaksanaan setiap tahapan Pilkada dengan memperhatikan protokol peyebaran Covid-19 akan memberikan alternatif kampanye perlawanan Covid-19 ditengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun