Dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai manusia pasti banyak sekali kebutuhan yang harus di penuhi mulai dari kebutuhan primer, sekunder bahkan sampai tersier. Namun, tidak semua yang kita butuhkan dapat langsung kita beli saat itu juga misalnya barang yang relatif mahal seperti motor, mobil bahkan barang sekecil telepon genggam. Maka dari itu perbankan syariah menawarkan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, salah satunya adalah Pembiayaan Ijarah.Â
   Pembiayaan ijarah merupakan produk yang berbasis pada akad sewa-menyewa yang mengacu pada hukum Islam, di mana bank syariah sebagai pihak penyewa memberikan hak penggunaan suatu barang atau jasa kepada nasabah dengan imbalan sewa yang disepakati. Menurut Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/ 2000, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
   Pembiayaan ini sangat relevan bagi nasabah yang membutuhkan aset atau barang tertentu untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membelinya secara langsung. Namun, bila ingin pemindahan hak milik juga dapat menggunakan pembiayaan IMBT, lalu apasih itu IMBT?.Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai pembiayaan ijarah dalam perbankan syariah, termasuk prinsip dasar, mekanisme, dan keunggulannya.
   Pembiayaan ijarah dalam perbankan syariah didasarkan pada prinsip ijarah atau sewa-menyewa yang sah menurut hukum Islam. Dalam akad ijarah, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu:
1. Penyewa (Musta'jir): Pihak yang menyewa atau menggunakan barang/jasa yang disediakan oleh bank. Nah, kalian yang akan jadi penyewa akan di sebut musta'jir.
2. Pemilik Barang (Mu'jirin): Pihak yang memiliki barang atau jasa yang disewakan, dalam hal ini adalah bank syariah
Prinsip dasar ijarah adalah memberikan hak penggunaan atas barang atau jasa tertentu kepada penyewa selama jangka waktu tertentu, dengan imbalan sewa yang telah disepakati sebelumnya. Akad ini tidak hanya sekedar perbankan syariah memberikan barang di kasih jangka waktu terus dapat upah lho teman-teman, akad ijarah ini harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Barang yang disewakan harus jelas: Baik jenis, kondisi, maupun spesifikasinya.
- Imbalan sewa harus jelas: Besaran imbalan sewa yang dibayar oleh penyewa kepada pemilik barang harus diketahui dan disepakati sebelumnya.
- Tidak ada unsur riba: Akad ijarah harus bebas dari unsur bunga atau riba, yang dilarang dalam Islam.
  Setelah mengetahui syarat-syaratnya langsung saja kita ke mekanisme Pembiayaan Ijarah.Dalam prakteknya, mekanisme pembiayaan ijarah dapat dijelaskan dalam beberapa langkah berikut:
1. Permintaan Nasabah; Nasabah mengajukan permohonan kepada bank untuk pembiayaan dalam bentuk sewa barang, seperti kendaraan, alat berat, atau properti. Kalian yang ingin melakukan pembiayaan ijarah ini menyampaikan barang yang diinginkan beserta jangka waktu dan ketentuan lainnya.
2. Evaluasi dan Persetujuan; Bank melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut, termasuk menilai kelayakan barang yang akan disewakan, serta kemampuan pembayaran sewa oleh nasabah. Setelah evaluasi, bank memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembiayaan.
3. Pembelian Barang oleh Bank; Jika permohonan disetujui, bank kemudian membeli barang yang diminta oleh nasabah. Bank memiliki hak penuh atas barang tersebut selama masa sewa ya temen-temen.
4. Perjanjian Ijarah; Bank dan nasabah menandatangani perjanjian ijarah, yang mencakup rincian barang yang disewakan, durasi sewa, besaran imbalan sewa, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam perjanjian ini juga disepakati ketentuan mengenai pemeliharaan dan perawatan barang, yang umumnya menjadi tanggung jawab penyewa, ini di baca dengan teliti ya temen-temen pemeliharaan barang jadi tanggung jawab kalian lho.
5. Penyewaan dan Pembayaran Sewa; Setelah perjanjian ditandatangani, nasabah mulai menggunakan barang tersebut dan membayar sewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.
6. Pengembalian Barang, Perpanjangan Sewa atau bahkan Pemindahan Kepemilikan barang; Setelah jangka waktu sewa berakhir, nasabah mengembalikan barang yang disewa kepada bank, atau jika diperlukan, dapat memperpanjang masa sewa sesuai kesepakatan baru juga dapat memindahkan kepemilikan jika sejak awal yang di gunakan adalah akad IMBT.
   Siapa yang penasaran dengan apa itu akad IMBT? mari kita bahas sekarang.Pembiayaan ijarah dalam perbankan syariah dapat dibedakan menjadi dua jenis utama:
1. Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) Â
Jenis ini merupakan pembiayaan ijarah dengan skema sewa yang pada akhir masa sewa, hak kepemilikan barang akan dialihkan kepada penyewa. Dengan kata lain, setelah periode sewa selesai, nasabah memiliki opsi untuk membeli barang yang telah disewa dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Pembiayaan ini sering digunakan dalam pembiayaan kendaraan atau properti.
2. Ijarah Murni Â
Dalam ijarah murni, barang yang disewakan tidak akan menjadi milik penyewa setelah masa sewa berakhir. Setelah periode sewa selesai, barang tersebut akan dikembalikan kepada bank. Pembiayaan jenis ini banyak digunakan untuk pembiayaan peralatan, kendaraan, atau fasilitas lainnya yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki oleh penyewa setelah masa sewa berakhir.
   Pembiayaan ijarah ini memiliki berbagai keunggulan lho teman-teman, baik untuk kalian sebagai penyewa maupun bank syariah. Beberapa keunggulannya antara lain:
1. Sistem yang Sesuai dengan Prinsip Syariah; Pembiayaan ijarah bebas dari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), karena tidak ada unsur bunga dalam pembayaran sewa. Hal ini membuat pembiayaan ijarah menjadi pilihan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
2. Fleksibilitas dalam Penggunaan Barang; Teman-teman dapat menggunakan barang yang disewa untuk keperluan kalian selama masa sewa tanpa perlu membayar penuh harga barang tersebut di awal. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam mengakses barang atau aset yang dibutuhkan.
3. Kemudahan dalam Pengelolaan Keuangan; Pembiayaan ijarah memungkinkan teman-teman semua untuk mengelola keuangan dengan lebih baik, karena pembayaran dilakukan dalam bentuk cicilan sewa yang biasanya lebih terjangkau dibandingkan dengan pembelian langsung, menarik kan?.
4.Transparansi Biaya; Semua biaya yang terkait dengan sewa, termasuk harga sewa, durasi, dan ketentuan lainnya sudah jelas dan disepakati di awal. Ini menghindari adanya ketidakpastian dalam transaksi, yang sesuai dengan prinsip syariah.
5. Opsi Kepemilikan (untuk IMBT); Untuk jenis pembiayaan ijarah muntahia bittamlik (IMBT), nasabah memiliki opsi untuk memiliki barang yang disewa setelah masa sewa berakhir. Hal ini memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memiliki barang yang sebelumnya hanya bisa mereka sewa.
Selesai sudah pembahasan kita tentang Pembiayaan Ijarah, semoga teman-teman mendapat manfaatnya yaa, see you next time!
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H