Fikih Ekologi karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I. merupakan buku yang sangat relevan dengan tantangan lingkungan modern, terutama bagi umat Islam yang ingin memahami tanggung jawab ekologi dalam perspektif agama. Buku ini berusaha menjawab pertanyaan tentang bagaimana ajaran Islam dapat diaplikasikan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip keimanan dan fikih dalam upaya pelestarian alam.
Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan atau sasaran-sasaran yang ingin dicapai oleh syariat Islam dalam mengatur kehidupan manusia. Secara umum, maqashid syariah bertujuan untuk menjaga kesejahteraan manusia dan mencegah kerusakan (jalb al-mashalih wa dar' al-mafasid). Terdapat lima tujuan utama maqashid syariah, yang dikenal sebagai al-Dharuriyyat al-Khams (lima kebutuhan pokok), yaitu:
1. Menjaga Agama (Hifz ad-Din): Melindungi keyakinan dan ibadah umat agar tetap menjalankan ajaran Islam dengan benar.
2. Menjaga Jiwa (Hifz an-Nafs): Menjaga hak hidup setiap individu dan melindungi mereka dari bahaya atau kematian yang tidak adil.
3. Menjaga Akal (Hifz al-Aql): Menjaga akal manusia dari kerusakan, termasuk larangan penggunaan zat yang memabukkan atau yang merusak pikiran.
4. Menjaga Keturunan (Hifz an-Nasl): Melindungi keluarga, nasab, dan keturunan agar terhindar dari kezaliman seperti zina dan praktik-praktik yang menghancurkan moral keluarga.
5. Menjaga Harta (Hifz al-Mal): Menjaga hak kepemilikan individu dan masyarakat, melarang pencurian, kecurangan, dan memastikan distribusi harta yang adil.
Selain lima hal pokok di atas, maqashid syariah juga bisa diterapkan dalam konteks modern seperti menjaga lingkungan, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Inti dari maqashid syariah adalah memastikan bahwa syariat Islam membawa manfaat bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H