Mohon tunggu...
Eka Yuliyani
Eka Yuliyani Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa program studi sastra inggris universitas pamulang

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

17 Oktober 2024   05:14 Diperbarui: 17 Oktober 2024   05:14 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional

Eka Yuliyani, Ghaliyah Fixi Ceriandra, Revalina Puti Saifa

ekayuliyani88@gmail.com, ceriandraf@gmail.com, puticipa@gmail.com

Mahasiswa Universitas Pamulang program studi Sastra Inggris

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional. Hal demikian dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orde Baru yang memanfaatkan Pancasila demi kelanggengan kekuasaan yang bersifat otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi-kontradiksi atau disharmonisasi hukum Ketiga, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum.

fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mangandung arti hahwa Pancasila berkedudukan sebagai: 1) Ideologi hukum Indonesia, 2) Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia, 3) Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia, 4) Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.

menerapkan pancasila sebagai sumber segala sumber hukum

Tergerusnya Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengakibatkan Pancasila tidak lagi memiliki daya mengikat dalam sistem hukum nasional. Realitas berhukum yang jauh dari koridor norma dasar negara ini menyebabkan materi muatan hukum dan pelaksanaan hukum di Indonesia tidak menemukan suatu bentuk yang jelas. Apalagi dengan adanya sikap-sikap resistensi terhadap Orba dan menguatnya pluralisme hukum menambah tidak beridentitasnya sistem hukum nasional.

Kesimpulan

Sumber hukum pada hakikatnya adalah tempat kita dapat menemukan dan menggali hukumnya. Sumber hukum menurut Zevenbergen dapat dibagi menjadi sumber hukum materil dan sumber hukum formil. fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mangandung arti hahwa Pancasila berkedudukan sebagai:1) Ideologi hukum Indonesia, 2) Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia, 3) Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia, 4) Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya. Oleh karena itu, diperlukan heberapa upaya agar Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum tidak hanya sebatas memiliki rumah hukum tetapi dapat diterapkan dalam sistem hukum. Terdapat dua upaya untuk itu, yaitu: menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum positif dan mendudukan pancasila sebagai puncak peraturan perundang undangan.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun