Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional
Eka Yuliyani, Ghaliyah Fixi Ceriandra, Revalina Puti Saifa
ekayuliyani88@gmail.com, ceriandraf@gmail.com, puticipa@gmail.com
Mahasiswa Universitas Pamulang program studi Sastra Inggris
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional. Hal demikian dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orde Baru yang memanfaatkan Pancasila demi kelanggengan kekuasaan yang bersifat otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi-kontradiksi atau disharmonisasi hukum Ketiga, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum.
fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mangandung arti hahwa Pancasila berkedudukan sebagai: 1) Ideologi hukum Indonesia, 2) Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia, 3) Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia, 4) Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.
menerapkan pancasila sebagai sumber segala sumber hukum
Tergerusnya Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengakibatkan Pancasila tidak lagi memiliki daya mengikat dalam sistem hukum nasional. Realitas berhukum yang jauh dari koridor norma dasar negara ini menyebabkan materi muatan hukum dan pelaksanaan hukum di Indonesia tidak menemukan suatu bentuk yang jelas. Apalagi dengan adanya sikap-sikap resistensi terhadap Orba dan menguatnya pluralisme hukum menambah tidak beridentitasnya sistem hukum nasional.
Kesimpulan
Sumber hukum pada hakikatnya adalah tempat kita dapat menemukan dan menggali hukumnya. Sumber hukum menurut Zevenbergen dapat dibagi menjadi sumber hukum materil dan sumber hukum formil. fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mangandung arti hahwa Pancasila berkedudukan sebagai:1) Ideologi hukum Indonesia, 2) Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia, 3) Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia, 4) Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya. Oleh karena itu, diperlukan heberapa upaya agar Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum tidak hanya sebatas memiliki rumah hukum tetapi dapat diterapkan dalam sistem hukum. Terdapat dua upaya untuk itu, yaitu: menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum positif dan mendudukan pancasila sebagai puncak peraturan perundang undangan.
Referensi