Mohon tunggu...
eka wulandari
eka wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya travelling dan kulineran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Artikel " Penyelesaian Sengketa Arbitrase Internasional dalam Sengketa Kapal Marina Bay"

10 Desember 2024   18:33 Diperbarui: 10 Desember 2024   18:33 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tujuan Penelitian        : Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase ini dilaksanakan dalam perdagangan internasional.

Hasil Penelitian             :  Menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, memberikan makna bahwa jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Dalam pengertian lain, perjanjian jual beli merupakan terjemahan dari contract of sale. Dalam istilah yang digunakan hukum Inggris, terdapat dua macam perjanjian jual-beli yaitu sale (actual sale) dan agreement to sell. Dalam artian ini sale berarti menjual merupakan suatu perjanjian dengan memindahkan hak milik. Sedangkan, yang dimaksud dengan agreement to sell berarti pembeli mempunyai kesalahan perorangan (personal remedy) terhadap penjual yang masih menjadi pemilik dari barang jatuh pailit atau menjadi kepunyaan kepailitan. Mengacu pada konsepsi tersebut, maka dapat diartikan bahwa sale terdiri dari perjanjian jual dan pemindahan hak milik, sementara yang dimaksud dengan agreement to sell, belum tentu terjadi suatu pemindahan atau penyerahan hak milik.

 Suatu penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase dapat ditempuh melalui penyelesaian oleh seorang arbitrator, yang mana dipilih langsung oleh para pihak yang bersengketa dengan menentukan arbitrator mana yang akan ditunjuk dan dapat juga melalui jalur arbitrase yang sudah terlembaga (institutionalized) dimana badan arbitrase terlembaga adalah badan arbitrase yang sudah berdiri sebelumnya dan memiliki hukum acaranya, contohnya seperti badan arbitrase the Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag.

Dalam kasus sengketa Marina Bay, para pihak yang termasuk di dalamnya adalah pembeli selaku pemohon atau claimant yaitu, PT. Asia Mandiri Lines Indonesia. Sedangkan pihak penjual selaku termohon atau respondent yaitu Marina Bay Shipping B.V. Belanda. Sengketa atau permasalahan mulanya di awali karena adanya perjanjian jual-beli antara kedua pihak tersebut. Di dalam perjanjian tersebut, yang mana telah disepakati pada tanggal 14 Agustus 2013 dengan ditandatanganinya nota perjanjian Saleform 1993 Norwegia (MoA). Perjanjian tersebut berisi perjanjian kesepakatan untuk menjual dan membeli kapal Marina Bay dengan harga USD 1.300.000,00. Dalam putusannya, para arbitrator memutuskan bahwa klaim yang diajukan oleh pembeli gagal dan ditolak. Akan tetapi, di dalam praktiknya, mekanisme penyelesaian tersebut berjalan sesuai dengan tata cara dalam berarbitrase. Namun, dalam hal ini putusan arbitrator tidak sesuai dengan prinsip yang seharusnya terjadi. Yaitu, dimana tidak terdapat pertimbangan arbitrator mengenai perlindungan konsumen yang memperhatikan prinsip-prinsip dalam perjanjian tersebut. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut seharusnya menunjukkan bahwa tidak adanya atau kurang memberikan kepastian hukum terhadap claimant dalam kasus Marina Bay.

Kelebihan Jurnal          : 1. Bahasa yang disajikan penulis mudah di pahami

                                               2. Tata Penulisan yang baik

Kekurangan Jurnal      : -

      

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun