Baiq Nuril Maknun, seorang pegawai honorer di sebuah sekolah di Lombok, merekam percakapan telepon dengan kepala sekolah yang berisi pelecehan seksual verbal. Rekaman tersebut tersebar di publik, tetapi Nuril yang justru dipidanakan atas dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak sah dan mencemarkan nama baik kepala sekolah.
Nuril didakwa melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang distribusi konten yang dianggap mencemarkan nama baik, meskipun dia sendiri yang menjadi korban pelecehan. Pengadilan menghukum Nuril dengan penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta. Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik karena dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
Analisis Filsafat Hukum Positivisme :
Legalitas: Positivisme menekankan bahwa hukum terdiri dari aturan yang ditetapkan secara formal oleh otoritas yang berwenang. Dalam kasus Baiq Nuril, hukum yang diterapkan adalah hukum yang ditetapkan oleh sistem peradilan Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sumber Hukum: Menurut positivisme, hukum harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa mempertimbangkan nilai moral atau etika di luar teks hukum itu sendiri. Baiq Nuril dihukum karena merekam percakapan yang kemudian dianggap melanggar privasi orang lain, meskipun ia melakukan itu dalam konteks untuk membela diri.
Kepastian Hukum: Positivisme berfokus pada kepastian hukum, di mana setiap individu diharapkan mematuhi aturan yang berlaku. Namun, dalam kasus ini, muncul pertanyaan tentang keadilan dan konteks di mana hukum diterapkan, yang sering kali tidak sepenuhnya dipertimbangkan oleh pengadilan.
Madzab dalam Hukum Positivisme :
Positivisme Hukum Klasik: Menekankan bahwa hukum yang diterapkan adalah hasil dari peraturan yang jelas dan tegas, yaitu UU ITE. Baiq Nuril dihukum berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa mempertimbangkan konteks moral atau etika dari tindakannya.
Positivisme Hukum Sosial: Menggambarkan ketidakcocokan antara hukum yang diterapkan dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan korban pelecehan. Muncul pertanyaan tentang apakah hukum tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dan memberikan perlindungan yang tepat.
Legal Realism: Menekankan pada praktik hukum dan dampak sosial dari keputusan pengadilan. Hasil dari kasus ini menunjukkan bahwa meskipun ada hukum, penerapannya bisa mengarah pada ketidakadilan, menciptakan kritik terhadap bagaimana hukum berfungsi dalam praktik.
#uinsaidsurakarta2024Â