Mohon tunggu...
Ekawati
Ekawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana, NIM : 55521110037 , Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K15_Transubstansi Bidang Pajak (Metode Penelitian Fenomenologi)

24 Juni 2022   13:58 Diperbarui: 24 Juni 2022   14:11 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

STUDI FENOMENOLOGI: PAJAK KARYAWAN DALAM PERSPEKTIF MANAJEMEN PERUSAHAAN 

LATAR BELAKANG

Perusahaan mempunyai suatu standar upah yang diberikan kepada pegawainya, yang disebut dengan upah minimum regional (UMR).

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 definisi PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang terdiri dari penghasilan, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disetujui dengan pekerjaan atau jabatan, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016 wajib pajak orang pribadi yang dikenakan PPh 21 apabila penghasilan yang diterima dalam satu tahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kepatuhan pajak berarti sejauh mana wajib pajak mematuhi undang-undang perpajakan (James & Clinton, 2002).

Paling sering tindakan penghindaran pajak dilihat dari sudut pajak penghasilan individu, misalnya dalam suatu perusahaan akan melaporkan pajak penghasilan karyawan dengan pendapatan yang rendah (Alm James, 2019).

Perusahaan yang besar tentunya akan melaporkan pajak yang besar pula, disini peneliti melihat adanya jumlah karyawan dalam suatu perusahaan yang yang mencapai ribuan akan tetapi setelah ditelurusi ada pembagian status karyawan dalam perusahaan tersebut. Dimana yang berstatus sebagai karyawan borongan lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan karyawan tetap dan kontrak.

Memang tax planning sangat diperlukan dalam manajemen suatu perusahaan, dimana suatu perusahaan bisa mengurangi jumlah total pajak yang akan dibayarkan (tidak melanggar undang-undang). Tetapi disisi lain dengan adanya pembagian kelompok karyawan akan mengakibatkan pengurangan hak yang seharusnya diterima oleh Negar

IDENTIFIKASI MASALAH

Berdasarkan latar belakang  masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis mengidentifikasi masalah dalam penelitian sebagai berikut :

  1. Bagaimana perusahaan memaknai perencanaan pajak (pajak karyawan)?
  2. Hal-hal yang menyebabkan perusahaan melakukan perencanaan pajak?
  3. Apa motif yang dilakukan perusahaan dalam merencanakan perencanaan pajak?

RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan identifikasi masalah diatas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimana Informan memaknai perencanaan pajak karyawan?"

TINJAUAN PUSTAKA DAN PENELITIAN TERDAHULU

Pajak Penghasilan

Menurut Undang-undang Nomer 36 Tahun 2008 pasal 1 tentang Pajak Penghasilan, pajak penghasilan adalah pajak yang berkenaan dengan penghasilan Sunjek pajak yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Menurut pohan (2013) perencanaan pajak untuk pajak penghasilan pasal 21 dapat dilakukan dengan memilih perhitungan pajak penghasilan pasal 21.

Perencanaan Pajak

Titik awal teori perencanaan pajak adalah bahwa individu sebagai pencari penghasilan atau pemegang saham dalam bisnis, termotivasi untuk membayar pajak sedikit mungkin dan hanya risiko hukuman pelanggaran yang akan membatasi kegiatan perencanaan pajak yang dapat dilakukan (Kirkpatrick A &  Radicic D, 2020).

Perubahan tarif pajak memilki efek antar waktu, disini pemilik bisnis tidak boleh meremehkan tentang perubahan tarif tersebut, koefisien pajak masa depan memberikan perkiraan kemampuan untuk mengalihkan pendapatan selama masa pajak berturt-turut (Grace K, 2018).

Fenomologi

Menurut Edmud Husserl, ada "sikap alami" (keterlibatan kita sehari-hari di dunia) dan "sikap fenomologis" (tindakan filosofis refleksi murni (dimana kita menangguhkan sikap alami).

Menurut Martin Heidegger fenomologi berfokus pada hubungan antara peristiwa dan orang, dan bagimana makna terbentuk dalam hubungan itu, mengarah ke kemungkinan tak terbatas dan interpretasi tak berujung.

Menurut Maurice Merleua-Ponty eksistensial fenomologi menggambarkan pengalaman sehari-hari seperti yang dirasakan oleh kesadaran individu. Tujuannya bukan untuk menemukan tema yang sama, tetapi tujuannya adalah untuk "berkonsentrasi pada pencapaian kembali kontak langsung dan primitive dengan dunia".

DESAIN DAN METODE PENELITIAN 

Objek penelitian dilakukan pada karyawan yang bekerja di perusahaan, dengan cara mewawancarai karyawan serta mengumpulkan informasi yang terkait dengan perencanaan pajak karyawan. Karyawan yang menjadi informan diambil dari  devisi/departemen yang berbeda.

Riset ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi. Data kualitatif data berupa kata-kata, yang berasal dari sumber primer dan/atau sekunder seperti individu, kelompok, catatan perusahaan, publikasi pemerintah dan internet (Sekaran & Bougie, 2016).

Riset ini dilakukan dengan dialog atau wawancara dengan pihak yang terkait yaitu bagian HRD dan Accounting. Dalam hal ini seorang HRD hanya menerima karyawan, dimana masing-masing bagian membutuhkan. Seperti ungkapan HRD (Informan 1) dalam kutipan berikut:

"saya setiap melakukan penerimaan karyawan produksi dalam hal ini status borongan terkadang merasa kasihan kepada mereka karena menurut saya sebagai karyawan borongan gaji kecil, kadang sedih kalau lihat mereka bekerja keras cuma hasil sepertinya tidak sebanding".

Menurut HRD perusahaan harusnya memberikan gaji yang layak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, supaya karyawan itu lebih tekun dalam bekerja, tetapi kembali lagi pada kebutuhan (yang terpenting dapat uang apapun pekerjaan yang diberikan dalam perusahaan). Disini adanya pertentangan antara pekerjaan dan perasaan.

Disisi lain dalam bagian Accounting Staf (informan 2) mempunyai alasan tersendiri terkait dengan status karyawan yang ada, seperti kutipan berikut:

"Bagi perusahaan memperoleh laba yang besar itu hal utama yang diprioritaskan, dengan menekan biaya seminimal mungkin, seperti hal nya gaji karyawan, kenapa ada tiga status disini supaya kita dalam pembayaran pajak karyawan itu tidak terlalu besar, untuk karyawan borongan masih dibawah PTKP pasti kita tidak perlu melaporkan pajak (ini sudah mengurangi biaya yang cukup besar), karyawan kontrak kita laporkan sesuai UMR yang sudah ditentukan dan itupun kita bikin hasilnya nihil, dan terakhir karyawan tetap gaji yang sudah diatas UMR itu kita laporkan pajak (tidak semua gaji dilaporkan) dan sistem penggajian kita bikin melalui dua tahap yaitu pertama transfer sesuai UMR (sebagai laporan pajak) dan yang kedua sisa dari gaji yang diperoleh. Disini hanya karyawan tetap yang mempunyai NPWP sedangkan karyawan yang lain tidak memiliki NPWP"

Menurut bagian Accounting staf (informan 2) status karyawan ada supaya pembayaran pajak tidak terlalu besar itu salah satunya, juga biaya gaji yang dikeluarkan perusahaan tidak terlalu besar. Dan bagian accounting melaporkan pajak bagi karyawan yang mempunyai NPWP saja, padahal dia tahu ada peraturan pajak bagi karyawan yang tidak memliki NPWP. Dan ini menurutnya tuntutan pekerjaan dimana dia sebagai accounting dituntut untuk melakukan pencatatan dan pembukuan yang berbeda, seharusnya semua karyawan yang penghasilan melebihi PTKP harus dilaporkan baik yang memiliki NPWP maupun tidak memiliki NPWP.

Accounting Manager (Informan 3) menambahkan:

"jadi kayak diawalnya kita itu harus melihat mana yang deductible expenses dan mana yang non deductible expense, itu yang harus diperhitungkan. Kalau non deductible expenses kita cari cara supaya jadi deductible. Itu, PPh 21 dilihat mana yang lebih menguntungkan, diberikan tunjangan pajak, ditanggung perusahaan atau dibayarkan oleh karyawan, dilihat besaran angka yang paling hemat atau kecil, sebenarnya bukan cuma pajak karyawan aja yang di perkecil tetapi ada juga pajak yang lain".

Pernyataan informan diatas menunjukan bahwa melakukan penyesuaian antara biaya-biaya yang boleh dibiayakan dan tidak boleh dibiayakan menurut UU PPh. Harus ada pertimbangan awal dalam membuat biaya-biaya yang bisa dijadikan pengurang pajak.

Informan 3 melanjutkan sebagai berikut:

"kita harus mengikuti rules perusahaan meskipun kadang ya memang tidak sesuai dengan kenyataannya. Jadi ya itu yang harus kita ikutin, dan segala hal yang sudah kita lakukan harus benar-benar diperhatikan untuk transaksi di tahun-tahun berikutnya, jadi semacam perencanaan untuk hal-hal yang perlu diperhatikan terutama angka untuk meminimalkan pajak, jadi disini kita kerja tim untuk mencapai apa yang diinginkan oleh perusahaan, dan kita harus selalu update peraturan yang berlaku."

Dari kutipan diatas menunjukkan bahwa perencanaan pajak dilakukan oleh tim yang terkait. Dan ini mencakup keseluruhan bukan hanya pajak karyawan saja, tetapi juga harus memperhatikan yang menjadi sumber pajak lainnya. Adanya motivasi yang dilakukan dalam menentukan kebijakan perpajakan, dengan mendapat keuntungan yang besar tentunya pajak akan terbayarkan.

 

KESIMPULAN

Membayar pajak merupakan suatu kewajiban, perencanaan pajak untuk menjalin kebersamaan dalam tim kerja, dan dilakukan secara professional dan dilakukan dengan mematuhi UU perpajakan.

Pada prinsipnya memegang prinsip kejujuran sangat perlu diperhatikan, dijaga dengan baik dan melihat kebutuhan material bukanlah hal yang menjadi fokus utama sehingga perusahaan memilih patuh dan menghindari hal yang bersifat curang ataupun melanggar pada peraturan pajak yang ada.

 

Daftar Pustaka

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
  • PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  • Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
  • PPT "Phenomenology The "Lived" Experience, Prof. Dr. Apollo., M.Si.,Ak. 20 Juni 2022
  • James & Clinton, 2002. Tax Compliance, Self-assessment and Tax Administration. Munich Personal RePEc Archive
  • Alm James, 2019. What Motivates tax Compliance. Tulane University
  • Sekaran & Bougie, 2016. Research Methods for Business.
  • Kirkpatrick A & Radicic D, 2020. Tax Planning Activities And Firm Value: A Dynamic Panel Analysis. Emerald Publishing Limited.
  • Grace K, 2018. The Impacy of Personal Income Tax Rates on The Employment Decisions of Small Businesses. Emerald Publishing Limited.
  • Pohan, 2013. Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Gramedia Pustaka Utama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun