Mohon tunggu...
Eka WahyuAdinata
Eka WahyuAdinata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa SB IPB University

Menyukai berenang dan bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Zakat terhadap Distribusi Pendapatan Masyarakat Indonesia

21 Maret 2024   23:45 Diperbarui: 21 Maret 2024   23:46 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam dunia ekonomi Islam, Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam mengatasi ketimpangan pendapatan. Secara umum, zakat memiliki berbagai makna, seperti Al-Barakah (keberkahan), An-Namaa' (pertumbuhan dan perkembangan), Ath-Thaharah (kesucian), dan Ash-Shalah (kebaikan dan kebersihan).

Imam Syafi'i menjelaskan bahwa zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh Muslim yang memenuhi syarat, dengan tujuan untuk dibagikan kepada mereka yang berhak. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan dilakukan satu kali dalam setahun pada saat menjelang hari raya Idul Fitri, dengan besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum.

Zakat mal adalah zakat harta, yang merupakan harta yang memenuhi syarat-syarat tertentu seperti dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dan dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut, seperti rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas, dan perak. Syarat kekayaan yang wajib dizakatkan meliputi:

  • Harta yang sepenuhnya adalah miliknya

  • Memiliki nilai dan manfaat secara utuh

  • Didapatkan sesuai dengan syariat Islam

  • Tidak didapat dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam

  • Berkembang atau bertambah

  • Mencapai jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan zakat atau sudah sesuai dengan nisabnya

  • Merupakan kelebihan setelah memenuhi kebutuhan pokok

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun