Mohon tunggu...
Eka Susilowati
Eka Susilowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Eka Susilowati

welcome

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Perkawinan Campuran

3 November 2021   00:54 Diperbarui: 3 November 2021   00:57 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap manusia memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk hak untuk menikah selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 B ayat (1). Saat ini perkawinan yang tidak dibatasi oleh batas negara adalah suatu sudah biasa.

Arus globalisasi seiring berkembangan zaman kian semakin meningkat baik dari segi Pendidikan, informasi, teknologi dan lainnya, dengan transformasi kian memingkatkan mobilitas sehingga dapat mempermudah seseorang bertemu baik dari dalam atau pun dari luar dengan mudah. Dari hal tersebut tidak menutup kemungkinan seseorang dapat menjalin hubungan yang serius (perasaan yang saling mencintai). Perasaat saling mencintai tidak bisa dicegah oleh siapapun dan tidak bisa dipisahkan begitu saja baik umur, ras, suku, agama dan negara.

Perkawinan yang diadakan di negara indonesia akan berjalan sesuai dengan hukum yang ada berdasarkan agama. Dalam perkawinan campuran ini tidak semua yang dilihat dapat berjalan dengan lancar setelah pihak laki-laki maupun perempuan telah sah dalam perkawinan, bahkan sebelum disahkanya perkawinan campuran ini, dari salah satu pihak harus mengalah untuk menganut  agama yang sudah disepakati bersama. jika dari pihak laki-laki ataupun perempuan tidak dapat mengalah maka akan terjadi masalah dalam proses perkawinan.

Perkawinan campuran ini juga akan mengakibatkan hilang salah satu kewarganegaraan suami istri, status anak, kewarganegaraan anak, status izin tinggal pasangan, dan lainnya. Dan menimbulkan permasalahan hukum yang bersifat keperdataan  dan akibat hukum publik. Permasalahan perkawinan campuran tersebbut akan dikaitkan dengan peraturan perundangan yang sudah ditentukan. 

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa perkawinan campuran memiliki beberapa dampak dan juga permasalahan yang perlu dipertimbangkan dalam menjalankan suatu perkawinan, karena perkawinan campuran berbeda dengan perkawinan biasa. Perkawinan campuran merupakan pekawinan yang melangsungkan dua orang (suami istri) yang memiliki sistem hukum yang berbeda. Karena permasalahan perkawinan campuran tidak dapat dihilangkan begitu saja, maka harus ada hukum yang pasti untuk mengatur perkawinan ini agar mengurangi dampak dan permasalahan yang ada dalam perkawinan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun