PENDAHULUAN
Gambaran ketimpangan ekonomi yang terjadi di dunia termasuk juga di Indonesia yakni seperti sebuah kue yang dibagi tidak merata sebagian orang akan mendapat potongan lebih besar sementara yang lain hanya mendapat sisahnya  saja. Misalnya orang yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan sulit keluar dari kemiskinannya. Masalah ini bukan hanya tentang materi saja, tetapi juga soal keadilan dan kesejahteraan. Apakah kalian pernah berfikir bahwa  dunia ini hanya untuk segelintir orang saja? apakah kita harus menerima kenyataan ini begitu saja? jawabannya ialah  Tentu saja tidak, karena islam mempunyai solusinya! Yaitu demgan cara kita memahami maqhasid syariah.
Kata maqashid merupakan jamak dari maqshad yang artinya tujuan atau maksud sedangkan syariah sendiri  artinya hukum-hukum Allah yang menjadi pedoman manusia. Jadi maqhasid syariah adalah petunjuk yang menuntun kita untuk memahami tujuan hukum-hukum islam. Maqashid syariah menekankan bahwa hukum islam bukan sekedar aturan kaku(pemahaman hukum islam yang hanya berfokus pada teks hukum secara literal tanpa mempertimbangkan konteks, tujuan, dan nilai-nilai yang ingin dicapai), tetapi mempunyai tujuan dan makna yang lebih dalam.
TUJUAN UTAMA MAQASHID SYARIAH ADA 5:
Para ahli  agama sudah merumuskan lima tujuan utama maqashid syariah:
1. MENJAGA AGAMA
Bertujuan untuk melindungi iman dan ketaatan kepada Allah. Ini termasuk menjaga akidah, ibadah dan moral
2.MENJAGA JIWAÂ
Bertujuan untuk melindungi jiwa dari kekerasan, pembunuhan, dan bahaya. Ini termasuk menjaga kesehatan fisik dan mental.
3. MENJAGA AKAL