Mohon tunggu...
WAYAN EKA SETYAWAN
WAYAN EKA SETYAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

GAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tri Hita Karana

21 September 2023   09:51 Diperbarui: 21 September 2023   09:57 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA: Wayan Eka Setyawan

NIM: 2317041099

PRODI: S1 MANAJEMEN

MK: TRI HITA KARANA

KELAS/ROMBEL: 16

PENGAMPU: I Wayan Putra Yasa, S.Pd, M.Pd

THK SECARA UMUM,dibagi menjadi 3

Parahyangan,parahyangan mengacu pada hubungan yang harmonis antara manusia dan Tuhan. Dipercaya bahwa manusia bukanlah satu-satunya makhluk hidup di bumi dan ada makhluk lain yang tidak terlihat oleh mata manusia. Oleh karena itu, masyarakat Bali percaya bahwa mereka harus menjaga hubungan yang harmonis dengan makhluk-makhluk tersebut dan dengan Tuhan. Hal ini dilakukan melalui berbagai upacara keagamaan dan persembahan.

Pawongan,Pawongan mengacu pada hubungan yang harmonis antara manusia dengan manusia lainnya. Dipercaya bahwa manusia adalah makhluk sosial dan harus menjaga hubungan yang harmonis dengan sesama manusia. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan sosial seperti gotong royong, ngayah, dan kegiatan sosial lainnya.

Palemahan,Palemahan mengacu pada hubungan yang harmonis antara manusia dan alam. Diyakini bahwa manusia bukanlah satu-satunya makhluk hidup di bumi dan harus menjaga hubungan yang harmonis dengan alam. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan lingkungan seperti penanaman pohon, pengelolaan sampah, dan kegiatan lingkungan lainnya.

A. THK ADAT ISTIADAT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun