Mohon tunggu...
Eka Setianingsih
Eka Setianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

I'm a simple person

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tidaklah Sempurna "Aqad Tabarru" kecuali Setelah Diserahkan (Sebelum Diminta Sudah Diberi)

9 Oktober 2022   18:39 Diperbarui: 9 Oktober 2022   18:48 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad Tabarru adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi non-profit.dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam berbuat kebaikan.

Tidaklah sempurna 'aqad tabarru' kecuali setelah diserahkan artinya adalah akad tabarru tidak sempurna jika barang atau benda yang akan diberikan tidak diserahkan kepada orang yang mendapat bantuan.

Contohnya adalah apabila seseorang berakad untuk membantu fakir miskin,tapi tidak disertai dengan penyerahan uang atau barang yang menjadi objek akad,maka akad tersebut dikatakan belum sempurna sebagai akad tabarru'.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun