Mohon tunggu...
Eka Sarmila
Eka Sarmila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Long Life Learner

Halo! Perkenalkan saya Eka. Menulis adalah cara saya untuk bertukar cerita kepada orang lain pada jangkauan yang lebih luas.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bahaya Rabies Jadi PR Pemilik Hewan Peliharaan dan Pemerintah: Ini Hukum dan Upaya Antisipasinya!

1 Juli 2023   14:46 Diperbarui: 1 Juli 2023   14:52 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anjing divaksin rabies, sumber gambar freepik.com

Anda bisa dan berhak untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemiliknya. Mengutip dari kompas.com ada beberapa pasal yang dapat menjerat pemilik hewan peliharaan akibat kerugian yang diciptakan. 

Foto.Wirestock dari Freepik.com
Foto.Wirestock dari Freepik.com

Pertama, dalam pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan apabila seorang pemilik hewan tidak mencegah, hewan peliharaanya melakukan penyerangan didenda sebesar Rp. 375, atau kurungan 6 hari.

Sedangkan, apabila serangan tersebut menimbulkan luka, kerugian fisik seperti tidak dapat menjalankan aktivitas, bahkan kematian, pemilik dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP/360 KUHP.

Di mana dalam pasal 359 KHUP dijelaskan pemilik dapat dipenjara selama 5 tahun atau kurungan 1 tahun, jika gigitan anjingnya sampai menimbulkan kematian terhadap korban yang digigit.

Sedangkan dalam pasal 360 KUHP, pemilik dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan 1 tahun. Sedangkan, jika hanya menimbulkan luka atau kerugian fisik hanya dijerat paling lama sembilan bulan atau kurungan selama 6 bulan. Dengan denda sebesar Rp. 4.500. 

Korban juga dapat menuntut biaya pengobatan dll yang disepakati dalam pengadilan. Namun, tetap saja kehilangan nyawa tidak akan mampu digantikan dengan nominal yang ditukar dengan nyawa. 

Vaksin Rabies, Bisa Anda dapatkan Secara Mandiri atau Gratis!

Foto. Freepik.com
Foto. Freepik.com
Selain memberikan makanan dan tempat tinggal, pemilik hewan peliharaan juga bertanggungjawab untuk memastikan kondisi kesehatan hewan peliharaan. Salah satunya melalui vaksin.

Rabies sebagai salah satu penyakit menular mesti jadi perhatian. Terutama, apabila Anda adalah pemilik hewan peliharaan yang juga memiliki anak. 

Vaksin rabies pada hewan peliharaan dapat Anda lakukan secara mandiri ataupun gratis! Jika berkenan untuk mendaftar secara mandiri Anda dapat mendatangi klinik atau puskeswan (pusat kesehatan hewan) terdekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun