Anda bisa dan berhak untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemiliknya. Mengutip dari kompas.com ada beberapa pasal yang dapat menjerat pemilik hewan peliharaan akibat kerugian yang diciptakan.Â
Pertama, dalam pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan apabila seorang pemilik hewan tidak mencegah, hewan peliharaanya melakukan penyerangan didenda sebesar Rp. 375, atau kurungan 6 hari.
Sedangkan, apabila serangan tersebut menimbulkan luka, kerugian fisik seperti tidak dapat menjalankan aktivitas, bahkan kematian, pemilik dapat dijerat dengan pasal 359 KUHP/360 KUHP.
Di mana dalam pasal 359 KHUP dijelaskan pemilik dapat dipenjara selama 5 tahun atau kurungan 1 tahun, jika gigitan anjingnya sampai menimbulkan kematian terhadap korban yang digigit.
Sedangkan dalam pasal 360 KUHP, pemilik dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan 1 tahun. Sedangkan, jika hanya menimbulkan luka atau kerugian fisik hanya dijerat paling lama sembilan bulan atau kurungan selama 6 bulan. Dengan denda sebesar Rp. 4.500.Â
Korban juga dapat menuntut biaya pengobatan dll yang disepakati dalam pengadilan. Namun, tetap saja kehilangan nyawa tidak akan mampu digantikan dengan nominal yang ditukar dengan nyawa.Â
Vaksin Rabies, Bisa Anda dapatkan Secara Mandiri atau Gratis!
Selain memberikan makanan dan tempat tinggal, pemilik hewan peliharaan juga bertanggungjawab untuk memastikan kondisi kesehatan hewan peliharaan. Salah satunya melaluiRabies sebagai salah satu penyakit menular mesti jadi perhatian. Terutama, apabila Anda adalah pemilik hewan peliharaan yang juga memiliki anak.Â
Vaksin rabies pada hewan peliharaan dapat Anda lakukan secara mandiri ataupun gratis! Jika berkenan untuk mendaftar secara mandiri Anda dapat mendatangi klinik atau puskeswan (pusat kesehatan hewan) terdekat.