Mohon tunggu...
eka rizky amalia
eka rizky amalia Mohon Tunggu... -

saya tinggal di kabupaten lombok barat, kecamatan kediri desa karang kuripan barat, dan sekarang saya menempuh pendidikan tinggi di unram

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mau Dibawa Kemana UN Kita Hari Ini?

17 April 2015   00:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:00 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Penentuan Standar Pendidikan adalah penentuan nilai batas. Seseorang dikatakan lulus atau kompeten apabila telah melewati nilai batas tersebut antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi. Bila itu terjadi pada UN atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut dengan batas kelulusan.

Manfaat ujian akhir , diantaranya adalah adanya batasan kelulusan setiap mata pelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi minimum dan adanya standar yang sama untuk setiap mata pelajaran sebagai standar minimum pencapaian kompetensi . Dalamperaturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, pasal 66 menyebutkan bahwa UN adalah salah satu bentuk penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah, bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi. Bila UN tidak berjalan dengan lancar, maka pemerintah gagal dalam melakukan suatu kebijakan tentang UN.

Masalah Ujian Nasional (UN) tiap tahun selalau ramai dibicarakan, mulai dari persiapan siswa dengan berbagai bimbingan belajar, orang tua dengan menyiapkan materi untuk mendukung para putra-putrinya, pihak sekolah dengan berbagai pengayaan dan uji coba UN, pemerintah dengan memberikan materi pokok UN, masyarakat dengan katentuan/syarat pelulusan yang sangat memberatkan.

Masyarakat beranggapan UN memberatkan para siswa dan siswi karena UN adalah ujian akhir dimana disitu penentuan hasil belajar siswa yang membuat pikiran siswa jadi terganggu hanya dengan memikirkan UN itu saja. Siswa juga sering kali berpikiran yang tidak-tidak apabila siswa tidak lulus ujian. Misalnya saja pada saat kelulusan banayak siswa yang tidak lulus, maka dijamin pada saat itu juga banyak pemberitaan tentang siswa yang berbuat macam-macam, contohnya saja siswa yang mencoba mengakhiri hidupnya dengan berbagai macam cara. Itulah kenapamasyarakat luas mengharapkan UN tidak dilaksanakan karena merugikan (jika ada siswa yang tidak lulus, termasuk merugikan pihak sekolah karena banyak yang tidak lulus). Saya sudah tidak asing dengan Ujian Nasional karena istilah itu sudah saya rasakan sejak saya SD sampai SMA.

Tapi jika saya lihat, UN selalu saja bocor dari tahun ke tahun. Mana tanggung jawab Pemerintah,saat kesalahan terjadi semua saling menyalahkan. Ketika semua tidak mengakui kesalahan tentang kebocoran UN, kemudian siapa yang akan dipersalahkan ?

Kebocoran UN bukan saja terjadi saat ini, tapi sebelum-sebelumnya sudah banyak terjadi. Tetapi hal ini tidak menjadi instropeksi pada pemerintah. Pemerintah berjanji akan mengusut kenapa bisa terjadi kebocoran UN. Tapi bisa kita lihat pada saat ini, Kebocoran UN masih banyak terjadi, apakah pemerintah benar-benar tidak menghiraukannya atau pemerintah sengaja tidak memperdulikannya. Kita lihat saja nanti. Semoga pemerintah kita hari ini lebih baik dari pemerintah yang dulu yang bisa mengatasi masalah dengan baik dan membuat masyarakat makmur dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun