Mohon tunggu...
Eka putrisamser
Eka putrisamser Mohon Tunggu... Guru - Panggil Saja Eka

Irfan Dahnial M.Pd UUmsu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pj Bupati Jadi Inspektur Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah, Pengguna Jalan Diminta Taat Aturan

11 Juli 2023   07:49 Diperbarui: 11 Juli 2023   07:51 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bupati Aceh Singkil, Marthunis menjadi Inspektur Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah di Mapolres Aceh Singkil, Senin (10/7/2023).

Sementara komandan apel Ipda Romi Junaidi. Apel pasukan diukuti TNI-Polri dan dinas perhubungan. Turut hadir unsur Forkopimda. Pj Bupati Aceh Singkil Martunis, saat sampaikan amanat Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, menyatakan Operasi Patuh Seulawah 2023 merupakan bentuk Harkamtibmas guna melindungi dan mengayomi masyarakat dalam berkendaraan di jalan umum.

"Ini merupakan upaya pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan," ujarnya.

Apel pasukan juga bertujuan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya guna mendukung pelaksanaan Operasi patuh Seulawah.

Pada bagian Pj Bupati, limbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalulintas.

Selalu menjaga keselamatan dalam berlalu lintas serta hindari pelanggaran dalam berkendara di jalan umum.

Kabag Ops Polres Aceh Singkil AKP Didik Suratno sebagai Karendal Opsres mengatakan Operasi Seulawah berlangsung selama 14 hari terhitung 10 hingga 23 Juli 2023.

"Personel yang diturunkan dalam operasi ini terdiri dari Satlantas dan Satsamapta serta nantinya akan di bantu oleh TNI maupun intansi lainnya," jelasnya.

Operasi Patuh Seulawah rutin dilakukan oleh kepolisian. Operasi ini masuk dalam kalender Kamtibmas kepolisian sebagai bentuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun