Oleh : Eka Patra dan Sri Hidajati Ramdani
Sebagai sebuah entitas baru, BUMDes masih belum sepenuhnya tersosialisasi pada seluruh warga desa di berbagai belahan Indonesia. Akses informasi yang terbatas karena kondisi geografi sebagian besar desa menjadi kendala yang membuat warga kesulitan mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai apa itu BUMDesa. Misalnya desa-desa di wilayah kepulauan terpencil.
Perkembangan Bumdes di Kabupaten Bogor cukup massif, dari 416 desa yang ada di Bumi Tegar Beriman, 280 desa sudah memiliki BUMdes. Hanya, belum semuanya yang aktif. Baru 183 Bumdes yang sudah berkegiatan. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dari 183 BUMDes yang aktif, baru dua yang berkategori maju.Â
Selebihnya ada pula 22 Bumdes berkategori berkembang. Sisanya, 165 desa berkategori dasar. Salah satu tujuan BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan asli desa. Berangkat dari tujuan ini, sebenarnya tidak ada patokan bagaimana cara agar desa bisa lebih sejahtera. Semua harus kembali pada apa yang dimiliki desa dan bagaimana mengembangkan potensi tersebut.
Kendala kualitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi agenda yang menghambat perkembangan BUMDes. Tingkat pendidikan sebagian kepala desa dan para perangkat desa adalah salahsatunya. Kualitas SDM sangat mempengaruhi kemampuan seorang kepala desa untuk merumuskan kebijakan ekonomi bagi desanya.
Sebenarnya BUMDes bisa berperan sebagai lembaga bisnis sosial, yakni lembaga bisnis yang beriorentasi memberikan pelayanan pada warga desa sehingga warga bisa memaksimalkan potensi mereka. Meski bukan lembaga usaha yang menonjolkan perolehan keuntungan dalam bentuk profit namun BUMDes tidak boleh dikelola dengan cara yang serampangan.Â
BUMDes harus dikelola secara profesional oleh SDM yang kompeten dan tetap berhitung untuk mendapatkan keuangan, minimal bisa membiayai segala operasionalnya, memperbesar kapasitas perusahaan dan mengembalikan investasi awal yang digelontorkan padanya. Tanpa komitmen seperti itu, BUMDes akan jatuh menjadi program yang hanya menghabiskan anggaran saja. Soalnya, investasi sebesar apapun, jika dikelola dengan cara yang salah, hasilnya adalah kerugian semata.
Indonesia sebagai sebuah negara dibangun diatas dan dari desa. Dan desa adalah pelopor sistem demokrasi yang otonom dan berdaulat penuh. Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Inilah yang menjadi cikal bakal sebuah negara bernama Indonesia ini.Â
Namun, sampai saat ini pembangunan desa masih dianggap seperempat mata oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa terutama pembangunan sumber daya manusianya sangat tidak terpikirkan. Istilah desa disesuaikan dengan asal-usul, adat istiadat, dan nilai-nilai budaya masyarakat di setiap daerah otonom di Indonesia.
Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 6 bahwa "Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa."