Pendahuluan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa [1]. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah dilibatkan guna mengetahui sumber dana dan besaran Pendapatan Desa. Demikian pula pada waktu penyusunan program dan pengelolaan pendapatan desa juga harus melibatkan masyarakat desa, yaitu oleh perangkat dusun, perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat. Pemanfaatan Pendapatan Desa antara lain berupa :
- Pembangunan infrastruktur
- Pengadaan barang dan jasa
- Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa/Dusun
- Biaya operasional Pemerintahan Desa
- Tunjangan untuk Badan Permusyawaratan Desa, Ketua RW dan Ketua RT.
- Â Alokasi dana untuk Badan Umum Milik Desa (BUMDES)
Diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan pendapatan desa dapat dijalankan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan tatakelola pemerintahan desa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah serta berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif  sebagai berikut :
- Pemerintah Desa ( KepalaDesadanPerangkatDesa/dusun )
- BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
- Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan dll)
- Bupati/Camat
Proses penyusunan APBDesa saat ini lebih sering dikenal dengan istilah Anggaran Berbasis Kinerja (ABK). Maksud dari Anggaran berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) adalah penyusunan anggaran yang didasarkan atas perencanaan kinerja, yang terdiri dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta indikator kinerja yang ingin dicapai oleh Pemerintah Desa sebagai penyusun anggaran. Anggaran Berbasis Kinerja adalah proses penyusunan APBDesa yang diberlakukan dengan harapan dapat mendorong proses tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Melalui Anggaran Berbasis Kinerja  keterkaitan antara nilai uang dan hasil dapat diukur akuntabilitasnya, sehingga program dapat dijalankan secara efektif.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, hal yang sangat menentukan efektifitas pelaksanaan program dan penyerapan anggaran adalah kemampuan/kompetensi  perangkat Pemerintahan Desa. Perangkat Pemerintahan desa  harus mempunyai kemampuan dalam penyusunan RAB berdasarkan hasil musyawarah desa bersama BPD dan perwakilan masyarakat. Kemampuan perangkat desa ini dalam hal menyatukan kesepahaman antara BPD, tokoh masyarakat serta perangkat desa mengenai visi misi desa, aspirasi masyarakat dan ketersediaan dana desa untuk dituangkan dalam RAB. Hal ini sesuai dengan hasil penelitihan terdahulu, Muhammad Rokhim dkk (2017) kegiatan musyawarah desa yang rutin akan meningkatkan kepercayaan dari  masyarakat  kepada  Pemerintahan desa  dalam  pengelolaan  dana ADD (alokasi dana desa). Pemerintahan desa selain menyusun RAB juga dituntut mampu untuk menyusun laporan realisasi anggaran setiap akhir tahun yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan juga sebagai pedoman kerja untuk tujuan yang telah ditetapkan. Mulyadi (2015) menyatakan bahwa anggaran adalah sebuah rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif dan diukur dalam satuan moneter standar. Satuan ukuran lainnya yang digunakan dalam anggaran adalah jangka waktu, yaitu dalam satu tahun. Indra Bastian (2017) Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan . Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk:
- Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan.
- Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan.
- Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.
- Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi.
Sistem dan Aturan Penyusunan Anggaran
Terdapat beberapa sistem penyusunan anggaran pada pengelolaan keuangan pada suatu pemerintahan  yaitu :
- Traditional budget /Anggaran tradisional (anggaran memfokuskan pencapaian target keuangan) ; Adalah  sistem penganggarannnya  bersifat jangka pendek  dan  bersifat line-item yaitu  proses penyusunan anggaran yang mendasarkan pada perimbangan antara pendapatan dan belanja (beban) yang dikenal dengan anggaran  berimbang dan dinamis.
- New publik managemen budged (anggaran mengutamakan hasil dan manfaat yang diperoleh):
- Zero Based Budgeting (Anggaran Berbasis Nol)
Konsep sistem  penyusunan anggaran ini untuk mengatasi kelemahan yang ada pada Traditional buged yang dapat menghilangkan line-item dan serta incremental dengan mengasumsikan mulai dari nol. Hal dilakukan untuk menghapus item anggaran yang tidak terlevan dan sangat memungkinkan item anggaran yang baru sesuai dengan tujuannya
- Performance budget (Anggaran Berbasis Kinerja)
Adalah penyusunan dan pengelolaan anggaran berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja (out put). Kinerja tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan publik. Tolok ukur keberhasilan sistem anggaran ini adalah hasil (out put) yang ingin dicapai  dengan penggunaan dana seefisien mungkin.Â
- Planning, Programming, Budgeting System (PPBS).